Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Daerah

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 533 Perkara, 280 Ponsel Digilas Hingga 3 Senpi Digerinda

Jumat, 18 Juni 2021 19:34 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUN-VIDEO.COM, SERPONG  - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan ribuan barang bukti berbagai tindak kejahatan yang sudah inkrah di persidangan, selama tiga tahun belakangan.

Pemusnahan dilakukan di pelataran Kantor Kejari Tangasel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (17/6/2021).

Kepala Kajari Tangsel, Aliansyah mengatakan, berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 533 perkara. 

"Perkara yang berasal dari penyidik Polri, ada juga yang berasal dari penyidik Bea Cukai, ada juga yang berasal dari tindak pidana khusus lainnya, ada pajak."

"Secara rinci, pmusnahan barang bukti hari ini adalah berjumlah 533 perkara dari tindak pidana umum dan 1 perkara tindak  pidana khusus," papar Aliansyah.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, untuk narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender.

Ratusan ponsel dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. 

Sedangkan senjata api dihancurkan dengan cara digerinda.

Berikut daftar jenis perkara tindak pidananya:

1) Narkotika;

2) Kesehatan;

3) Pencurian;

4) Pemalsuan uang;

5) Penipuan dan atau penggelapan;

6) Pembunuhan dan tindak pidana kekerasan;

7) Perlindungan anak;

8) Kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, dan;

9) Cukai.

Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan:

1) Narkotika jenis ganja 5.678 gram;

2) Narkotika jenis sabu 3.364 gram;

3) Narkotika jenis sinte/gorilla 512,0017 gram;

4) Senjata tajam 5 buah;

5) Senjati api 3 buah;

6) Obat-obatan terlarang 3.268 butir;

7) Telpon genggam 280 buah;

8) Uang palsu sebanyak Rp24.700.000;

9) Rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang.

(*)

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved