Terkini Metropolitan
Rizieq Shihab Cemaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dikepung Massa Simpatisannya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor yang menyebut julukan Imam Besar dirinya hanya isapan jempol.
Melalui duplik atau jawaban atas replik, Rizieq mengatakan tidak merasa terhina atas pernyataan JPU karena dia tak merasa layak disebut Imam Besar oleh simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI).
Namun dia berdalih khawatir pernyataan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/6/2021) bakal menyinggung simpatisan eks FPI pemberi julukan.
"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak kan pernah takut akan tantangan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Baca: Duplik Rizieq Shihab: Geram dan Singgung Kerumunan Promo BTS Meal di Gerai McDonalds
Menurutnya, pernyataan JPU bahwa julukan Imam Besar untuknya hanya isapan jempol berisiko dianggap tantangan oleh simpatisan eks FPI sehingga melakukan pergerakan.
Dia beralasan khawatir bahwa simpatisan eks FPI bakal datang pada sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor yang beragenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu sidang putusan," ujarnya.
Pun sidang putusan perkara tes swab RS UMMI Bogor yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) dapat disaksikan secara live streaming lewat YouTube.
Rizieq menuturkan bila kerumunan warga di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 saat dia baru tiba di Indonesia terulang bakal berakibat buruk karena pandemi Covid-19 masih melanda.
"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016, terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka," tuturnya
Lewat duplik setebal 70 halaman yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq meminta balik meminta JPU memperhatikan penggunaan kata-kata dalam sidang.
Menurut Rizieq yang dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor replik disampaikan JPU pada sidang justru sarat emosional dan hanya berisi unek-unek semata.
"Sekali lagi nasihat saya untuk JPU dan juga untuk semua musuh yang membenci saya, hati-hati jangan menantang para pecinta, karena cinta tidak akan pernah bisa dikalahkan dengan kebencian," lanjut Rizieq.
Baca: Sebut Jaksa Ngotot Tuding Dirinya Bohong soal Kesehatan, Rizieq Shihab: Agar Penuhi Unsur di Dakwaan
Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya pada Senin (14/6/2021) JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas di antaranya culas, licik.
JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks FPI kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku karena kerap melontarkan kata kasar dalam sidang.
"Tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021). (*)
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Mengaku Dapat Sanksi
Kamis, 12 Maret 2026
Tribunnews Update
FPI Desak Prabowo Tarik RI Keluar dari BoP, Ungkit Sejarah Masa Lalu: Kita Tidak Percaya AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026
Terkini Nasional
Terbukti Korupsi hingga Rugikan Negara Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.