TRIBUNNEWS UPDATE
Anji Manji Sembunyikan Ganja di Sepiker Studio, Polisi Sita 30 Gram Narkoba di 2 Tempat
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyita sejumlah barang bukti dari studio rekaman milik Anji Manji di Cibubur, Jakarta Timur saat penangkapan, Jumat (11/6/2021).
Anji menyembunyikan narkotika jenis ganja di sebuah sepiker di studionya di Cibubur dan di Bandung, Jawa Barat.
Pihak kepolisian juga menemukan buku yang bersangkutan dengan ganja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Ary mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di lokasi pertama di studio rekaman Anji di Cibubur.
Di lokasi pertama pihak kepolisian menemukan ganja, kertas papir, ekstrak ganja, dan sepiker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.
Berdasarkan keterangan dari Anji, ia juga masih menyimpan ganja di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian lantas menggeledah dan menemukan biji-biji ganja, batang ganja, dan buku hikayat pohon ganja.
Berdasarkan pengakuan pelantun lagu Dia ini mengaku, buku tersebut merupakan buku edukasi.
Baca: Update Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing, Polisi Belum Temukan Bukti hingga Hewan Diperiksa Lab
Baca: Anji Manji Mengaku Gunakan Narkoba karena Ingin Rileks, Sebut Dapat Ganja dari Situs Luar Negeri
Anji mempelajari buku tersebut untuk mengetahui manfaat serta legalisasi ganja.
Pasalnya di 48 negara di bagian Amerika Serikat, ganja sudah dilegalkan. Sementara di Indonesia ganja masih ilegal.
"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo.
"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mendapati ada total 30 gram ganja milik Anji Manji.
"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," ujar Ady Wibowo.
Anji diketahui ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat di studionya di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.
Berdasarkan pengakuannya, Anji mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sita Buku Tentang Ganja dari TKP, Anji Manji Sebut Itu untuk Edukasi
# TRIBUNNEWS UPDATE # artis terjerat narkoba # Anji # Cibubur # Polres Metro Jakarta Barat
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Prabowo Menggebu-gebu Ancam Koruptor yang Sembunyikan Aset: Kita Pantau dari Sini Pakai Teknologi
2 menit lalu
Tribunnews Update
Harga Minyak Dunia Naik akibat Konflik Timur Tengah, Bahlil Pastikan Subsidi BBM Tetap Aman untuk RI
21 menit lalu
Tribunnews Update
Jawab Kritikan soal Rupiah yang Terus Melemah, Gubernur BI Optimis Bakal Menguat pada Juli Agustus
1 jam lalu
Tribunnews Update
5 Relawan WNI Ditangkap Israel di Misi Summud Flotila, MPR Minta Prabowo Lobi Trump untuk Bebaskan
1 jam lalu
Tribunnews Update
Pengantin Pria di Garut Ditangkap Polisi saat Gelar Resepsi, Diduga Terlibat Kasus Pencurian Motor
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.