TRIBUNNEWS UPDATE
Update Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing, Polisi Belum Temukan Bukti hingga Hewan Diperiksa Lab
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus seorang bocah berinisial MRA (10) yang diduga tewas digigit anjing tetangga di Medan.
Hewan yang diduga menggigit paha kanan korban kini diamankan di sebuah ruangan di Mapolrestabes Medan.
Aparat polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), namun belum berhasil menemukan bukti.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, anjing itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.
Untuk mengetahui apakah hewan itu memiliki penyakit atau virus tertentu sehingga mengakibatkan kematian.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, pihaknya kini tengah menunggu hasi dari petugas laboratorium.
Rafles menyebut, hasilnya akan keluar setelah 14 hari dari waktu pemeriksaan.
"Anjing sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anjing tersebut apakah mengandung penyakit tertentu ataupun virus tertentu sehingga menyebabkan kematian manusia,” kata AKP Rafles, Rabu (16/6/2021).
Baca: Kasus Bocah Tewas seusai Digigit Anjing di Medan Berujung Jalur Hukum, Pemilik Disebut Ogah Mediasi
Baca: Sebelum Tewas, Bocah 10 Tahun yang Digigit Anjing Justru Semangati Ibu Lapor Polisi: Ayo Maju Ma
Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap anjing yang diduga menggigit MRA hingga membuatnya meninggal dunia, Rafles mengatakan, timnya telah melakukan olah TKP untuk mencari mengetahui apakah anjing itu benar menggigit korban.
Namun, ia mengungkapkan sejauh ini belum ditemukan tanda maupun bukti-bukti.
Lantaran tidak ada saksi di lokasi yang melihat saat anjing itu mengigit MRA.
"Di lapangan kami sudah cek TKP dan kami cari saksi-saksi belum ada yang melihat langsung anjing yang bermasalah ini menggigit si anak. Jadi mana tau bisa saja anjing yang lain. Sementara yang terduga pemilik anjing juga tidak tahu," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang termasuk orangtua MRA.
Jika nanti dalam pemeriksaan terbukti terdapat kelalaian pemilik hewan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia, maka pemilik anjing bisa dikenai pasal tindak pidana karena kelalaiannya.
"Kalau misalnya ditemukan tindakan pidana kemungkinan pasalnya 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia atau 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun 490 yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, MRA diduga digigit anjing milik tetangganya di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kamis (10/6/2021).
Korban kemudian meninggal dunia pada Minggu (13/6/2021).
Sebelum meninggal, MRA sempat mengalami derita demam tinggi, lumpuh, amnesia, dan mulut berbusa.(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anjing yang Menggigit Bocah 10 Tahun Diamankan untuk Jalani Pemeriksaan di Laboratorium
# TRIBUNNEWS UPDATE # bocah meninggal digigit anjing # bocah tewas digigit anjing # Medan # Polrestabes Medan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Medan
Tribunnews Update
Skenario AS-Israel Siapkan Mantan Presiden Iran Gantikan Khamenei, Kini Ahmadinejad Ngaku Kecewa
48 menit lalu
Tribunnews Update
Prabowo Menggebu-gebu Ancam Koruptor yang Sembunyikan Aset: Kita Pantau dari Sini Pakai Teknologi
53 menit lalu
Tribunnews Update
Harga Minyak Dunia Naik akibat Konflik Timur Tengah, Bahlil Pastikan Subsidi BBM Tetap Aman untuk RI
1 jam lalu
Tribunnews Update
Jawab Kritikan soal Rupiah yang Terus Melemah, Gubernur BI Optimis Bakal Menguat pada Juli Agustus
2 jam lalu
Tribunnews Update
5 Relawan WNI Ditangkap Israel di Misi Summud Flotila, MPR Minta Prabowo Lobi Trump untuk Bebaskan
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.