Senin, 27 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Nasib Sekda Nias Utara Setelah Diringkus Dalam Kondisi Mabuk Ekstasi di Medan Bareng 5 Wanita

Selasa, 15 Juni 2021 20:38 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB, Sekretaris Daerah Nias Utara, Yafeti Nazara ditangkap aparat kepolisian di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.

Ia ditangkap dalam kondisi mabuk ekstasi bersama lima orang mahasiswi dan tiga orang pejabat BUMD.

Kini Yafeti terancam dicopot dari jabatannya meski apapun status hukumnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega pada Selasa (15/6/2021).

"Kita pasti akan ada sanksi. Paling tidak, dicopot dari jabatannya," kata Yusman.

Baca: Sosok Sekda Nias Utara yang Booking 5 Wanita untuk Foya-foya dan Pesta Narkoba, Sudah Lama di Pemda

Pihaknya memastikan Yafeti akan dicopot dari jabatannya apapun status hukumnya, baik ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Hal itu lantaran, Yafeti dinilai menjatuhkan kewibawaan sebagai pejabat dan Pemkab Nias.

"Apa pun ceritanya, mau status hukumnya naik atau tidak, ini kan sudah menyebar kemana - mana dan menjatuhkan kewibawaan sebagai pejabat dan Pemkab Nias Utara. Pasti kira copot lah itu jabatannya. Gak mungkin lagi kita pakai yang seperti itu kan," ungkapnya.

Dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (15/6/2021), Yafeti akan melalui proses pencopotan jabatan selama satu hingga dua hari ke depan.

Dikabarkan sebelumnya, Yafeti ditangkap oleh Polrestabes Medan bersama dua pejabat BUMD lain yakni, Yuliman Azwir dan Ronald Alexander.

Mereka ditangkap bersama lima orang wanita yang masig berstatus pelajar dan mahasiswi.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan, Yafeti mengakui mengonsumsi pil ekstasi.

"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karaoke tersebut," kata Oloan.

Baca: Sekda Nias Utara Digerebek seusai Pesta Narkoba di Tempat Hiburan, Polisi Ciduk 7 PNS Pemkab

Meski begitu, Yafeti masih akan menjalani pemeriksaan hingga esok hari untuk memastikan status hukumnya.

"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.

Ia terancam hukuman penjara empat hingga lima tahun.

Meski begitu, ia bisa dikategorikan sebagai korban dan melakukan rehabilitasi.

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Yafeti Nazara, Sekda Nias Utara yang Booking 5 Wanita Cantik Untuk Foya-foya

Baca berita terkait lainnya

Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved