Terkini Megapolitan
Kubu Rizieq Shihab Siapkan Berkas Memori Banding Kasus Petamburan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tingkat Pengadilan DKI Tinggi Jakarta dalam perkara kerumunan Petamburan.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya dalam proses menyiapkan memori banding atas vonis delapan bulan pidana penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kita masih proses pembuatan memori bandingnya dan Alhamdulillah dari Jaksa juga kita belum menerima memori bandingnya sehingga belum bisa kita kontra," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Untuk sekarang tim kuasa hukum Rizieq yang juga mewakili lima eks petinggi FPI terdakwa perkara Petamburan belum bisa memastikan kapan bakal menyerahkan berkas memori banding.
Baca: Rizieq Klaim Pernah Ditemui Tito Karnavian dan Dihubungi Wiranto saat di Arab, Begini Kata JPU
Namun Aziz menuturkan pihaknya bakal segera menyelesaikan berkas memori banding kasus kerumunan warga di Petamburan untuk Rizieq dan lima eks petinggi FPI yang divonis bersalah.
"Harapannya sih setelah urusan RS UMMI ini selesai (vonis), jadi kita bisa fokus ke sana (pembuatan memori banding). Tapi sekarang sedang berjalan, cuman ada beberapa yang mungkin kita lampirkan," ujarnya.
Sementara untuk perkara kerumunan warga di Megamendung, Aziz menuturkan pihaknya belum menerima berkas memori banding dari JPU atas vonis denda Rp 20 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Dalam perkara kerumunan warga di Megamendung Rizieq dan tim kuasa hukum tidak mengajukan banding, namun pihaknya tetap mempersiapkan berkas kontra memori banding.
"Yang Megamendung kita enggak banding, jadi yang Megamendung kita hanya menerima. Kalau misalnya ada memori kita kontra, kalau enggak ada memori dari Jaksa ya kita masukkin juga," tuturnya.
Baca: Rizieq Klaim Pernah Ditemui Tito Karnavian dan Dihubungi Wiranto saat di Arab, Begini Kata JPU
Dalam perkara Petamburan Rizieq dianggap bersalah atas kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis hukuman delapan bulan penjara.
Sementara di perkara Megamendung Rizieq dinyatakan terbukti bersalah atas kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Atas kerumunan warga pada 13 November 2020 lalu itu Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis denda Rp 20 juta. (*)
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
BEDA KDM & PRAMONO ANUNG soal Anak Nakal, Jakarta Tak akan Ikuti Program Pendidikan di Barak
12 jam lalu
Live Update
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan
12 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.