Tribunnews Update
Anggap Anaknya Dijebak atas Kasus Narkoba, Ibu Ini Histeris Tak Terima sang Putra Divonis Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ibu dari terdakwa kasus kepemilikan narkotika berteriak histeris mendengar vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan .
Wanita itu tidak terima dan menyebut anaknya tidak bersalah dan hanya dijebak.
Ibu itu bahkan berteriak menyebut lebih baik melihat anaknya dihukum mati daripada melihat anaknya harus mendekam di penjara karena tidak bersalah.
Baca: Napi Narkoba di Denpasar Meninggal setelah Tenggak Disinfektan, Sempat Ngaku Sakit Maag saat Ditanya
Sosok ibu itu diketahui bernama Lenasari Lubis, merupakan orangtua dari Muhammad Arif, terdakwa kasus kepemilikan narkotika.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.
Saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Arif, Lenasari Lubis tak kuasa menahan emosinya.
Pantauan Tribun-Medan.com, sejumlah satpam berlarian ke arah ruang sidang, berusaha mengamankan Lenasari Lubis.
Terdengar Lenasari sempat mengatakan bahwa anaknya tidak bersalah dan hanya dijebak.
"Anak si miskin inilah yang dijebak. Anak ku tidak bersalah," teriak Lenasari Lubis, Kamis (10/6/2021).
Ia bahkan berteriak histeris mengatakan lebih baik anaknya dihukum mati, daripada harus melihat Arif menderita dipenjara.
"Hukum mati saja anak ku daripada dia harus menderita di penjara 12 tahun. Anak ku tidak pernah jadi bandar sabu," kata Lenasari Lubis berurai air mata.
Baca: Oknum Polisi di Kupang Jadi Spesialis Jambret, Pernah Terjerat Narkoba hingga Hadapi Kasus Disersi
Lenasari tidak terima anak yang ia rawat sejak kecil dihukum bukan karena kesalahannya.
"Di umur 7 tahun dia (Muhammad Arif) kena kanker, ku jual rumahku. Lumpuh dia bertahun-tahun, sekarang diumurnya 25 tahun, dia dihukum tanpa kesalahannya, tidak mau aku," kata Lenasari Lubis terisak-isak.
Sementara itu, Arif yang mengikuti sidang secara daring juga meminta agar dihukum mati saja daripada dihukum 12 tahun penjara.
Muhammad Arif menyebut dirinya dijebak polisi Polrestabes Medan.
"Saya terima hukuman mati daripada harus dihukum 12 tahun," kata Arif.
Di luar ruang sidang, Lenasari Lubis mengatakan bahwa mereka adalah keluarga tidak mampu.
Baca: Oknum Anggota Baharkam Polri Jadi Jambret, Pernah Direhab karena Kasus Narkoba
Bahkan, untuk datang ke PN Medan dirinya jalan kaki bermodalkan uang Rp 5 ribu.
"Aku orang miskin, tidak punya uang. Ya Allah, tolong aku, beri keadilan ya Allah," kata Lena. (Tribun-video.com/Tribun-Medan.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu Histeris Minta Anaknya Dihukum Mati, Sang Anak Bilang Dijebak Polisi Polrestabes Medan
# narkoba # narkotika # Medan
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Medan
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
1 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.