Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Anggap Anaknya Dijebak atas Kasus Narkoba, Ibu Ini Histeris Tak Terima sang Putra Divonis Penjara

Jumat, 11 Juni 2021 21:44 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ibu dari terdakwa kasus kepemilikan narkotika berteriak histeris mendengar vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan .

Wanita itu tidak terima dan menyebut anaknya tidak bersalah dan hanya dijebak.

Ibu itu bahkan berteriak menyebut lebih baik melihat anaknya dihukum mati daripada melihat anaknya harus mendekam di penjara karena tidak bersalah.

Baca: Napi Narkoba di Denpasar Meninggal setelah Tenggak Disinfektan, Sempat Ngaku Sakit Maag saat Ditanya

Sosok ibu itu diketahui bernama Lenasari Lubis, merupakan orangtua dari Muhammad Arif, terdakwa kasus kepemilikan narkotika.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.

Saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Arif, Lenasari Lubis tak kuasa menahan emosinya.

Pantauan Tribun-Medan.com, sejumlah satpam berlarian ke arah ruang sidang, berusaha mengamankan Lenasari Lubis.

Terdengar Lenasari sempat mengatakan bahwa anaknya tidak bersalah dan hanya dijebak.

"Anak si miskin inilah yang dijebak. Anak ku tidak bersalah," teriak Lenasari Lubis, Kamis (10/6/2021).

Ia bahkan berteriak histeris mengatakan lebih baik anaknya dihukum mati, daripada harus melihat Arif menderita dipenjara.

"Hukum mati saja anak ku daripada dia harus menderita di penjara 12 tahun. Anak ku tidak pernah jadi bandar sabu," kata Lenasari Lubis berurai air mata.

Baca: Oknum Polisi di Kupang Jadi Spesialis Jambret, Pernah Terjerat Narkoba hingga Hadapi Kasus Disersi

Lenasari tidak terima anak yang ia rawat sejak kecil dihukum bukan karena kesalahannya.

"Di umur 7 tahun dia (Muhammad Arif) kena kanker, ku jual rumahku. Lumpuh dia bertahun-tahun, sekarang diumurnya 25 tahun, dia dihukum tanpa kesalahannya, tidak mau aku," kata Lenasari Lubis terisak-isak.

Sementara itu, Arif yang mengikuti sidang secara daring juga meminta agar dihukum mati saja daripada dihukum 12 tahun penjara.

Muhammad Arif menyebut dirinya dijebak polisi Polrestabes Medan.

"Saya terima hukuman mati daripada harus dihukum 12 tahun," kata Arif.

Di luar ruang sidang, Lenasari Lubis mengatakan bahwa mereka adalah keluarga tidak mampu.

Baca: Oknum Anggota Baharkam Polri Jadi Jambret, Pernah Direhab karena Kasus Narkoba

Bahkan, untuk datang ke PN Medan dirinya jalan kaki bermodalkan uang Rp 5 ribu.

"Aku orang miskin, tidak punya uang. Ya Allah, tolong aku, beri keadilan ya Allah," kata Lena. (Tribun-video.com/Tribun-Medan.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu Histeris Minta Anaknya Dihukum Mati, Sang Anak Bilang Dijebak Polisi Polrestabes Medan

# narkoba # narkotika # Medan

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #narkoba   #narkotika   #Medan   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved