Rabu, 15 April 2026

OVERVIEW

Obrolan Virtual OVERVIEW: Revisi KUHP: Menghukum Penghina Presiden dan Pasal-pasal Karet

Kamis, 10 Juni 2021 21:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal pemidanaan penghina presiden dan wakil presiden.

Bagaimana sebenarnya bunyi pasal ini.

Dalam RUU KUHP, aturan mengenai hal itu diatur dalam bagian kedua yaitu mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Simak pembahasannya bersama Pakar Hukum Tata Negara UNS Solo Agus Riewanto, Ketua BEM UGM Yogyakarta Muhammad Farhan, dan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani dalam Overview Obrolan Virtual.

Simak video di atas! (*)

# penghina presiden # RUU KUHP # OVERVIEW

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #RUU KUHP   #Penghina Presiden   #OVERVIEW

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved