Kamis, 16 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Oknum Satpol PP Pontianak yang Hancurkan Ukulele Pengamen demi Laksanakan Perda akan Diberi Sanksi

Selasa, 8 Juni 2021 17:23 WIB
Tribun Pontianak

TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, akan memberi sanksi tegas kepada oknum anggota Satpol PP yang videonya viral menghancurkan ukulele pengamen.

Sebelumnya, jagat maya heboh setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang petugas Satpol PP menghancurkan ukulele.

Alat-alat musik tersebut diduga dimiliki oleh para pengamen jalanan yang tertangkap razia Satpol PP.

Dalam video petugas Satpol PP itu terlihat mematahkan dan menghancurkan tiga ukulele hasil sitaan dari pengamen.

Video salah satu anggota Satpol PP Kota Pontianak, Kalimantan Barat menghancurkan alat musik ukulele viral di media sosial pada Minggu (6/6/2021).

Warganet mengecam tindakan oknum Satpol PP yang terlihat mematahkan sejumlah ukulele itu.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta maaf dan memastikan oknum anggota Satpol PP itu mendapat sanksi.

Baca: Viral Petugas Satpol PP Pontianak Rusak Ukulele Pengamen dengan Lutut, Kasatpol PP Buka Suara

"Saya sebagai Wali Kota Pontianak menyampaikan permohonan maaf atas tindakan itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP tersebut," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).

Tak hanya itu, Edi yang mengaku pengemar musik ini merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP itu.

"Saya juga akan mengundang para pengamen yang ada di Kota Pontianak untuk bersama-sama mengembangkan dunia musik," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan video yang beredar, Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana angkat bicara.

Baca: KLARIFIKASI Video Viral Satpol PP Kota Pontianak Hancurkan Ukulele Milik Pengamen

Dikutip dari Tribunpontianak.com, ukulele yang dihancurkan anggotanya itu merupakan hasil penertiban dua tahun lalu yang tak diambil oleh pemiliknya.

"Dalam rangka pemusnahan hasil penertiban 2 tahun lalu yang tidak diambil oleh pemilik, di dalam Perda tentang Ketertiban Umum diatur untuk dimusnakan," kata Adriana kepada Kompas.com, Senin.

Ukulele itu tidak kunjung di ambil oleh sang pemilik.

Agar tidak disalahgunakan, pihaknya kemudian melakukan pemusnahan.

"Berita yang beredar bahwa Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar,"kata Adriana.

Menurutnya, yang benar adalah satpol PP kota Pontianak memusnahkan 5 buah Ukulele yang tidak diambil dan tidak jelas kepemilikannya.

"Sehingga, berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi (ukulele) dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," kata Syarifah Adriana menjelaskan. (Tribun-video.com/TribunPontianak)

# oknum Satpol PP # Satpol PP # viral di media sosial # Viral Video # Kota Pontianak # ukulele # Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono # Pengamen

Baca berita lainnya terkait Satpol PP

Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribun Pontianak

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved