Jumat, 17 April 2026

SOLO UPDATE

SOLO UPDATE: Sudah Dilarang, Oknum Pedagang Olahan Anjing di Sukoharjo Nekat Jualan

Selasa, 1 Juni 2021 14:01 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUN-VIDEO.COM, SUKOHARJO - Para pedagang olahan daging anjing di Kabupaten Sukoharjo diminta segera beralih dagangan. 

Itu sesuai dengan hasil audiensi yang dilakukan para pedagang olahan anjing dengan perangkat Pemkab Sukoharjo,  Senin (31/5/2021).

"Memohon semua pedagang olahan daging anjing untuk segera beralih dagangannya," kata Ketua Satpol PP, Heru Indarjo kepada TribunSolo.com.

Dagangan olahan anjing, sambung Heru, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pasal 34.

Salah satu poin dalam pasal itu berbunyi :

PKL dilarang : melakukan kegiatan usaha penjualan / pemotongan daging baik mentah atau olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk tujuan konsumsi

Selain itu juga melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Heru menjelaskan para pedagang olahan daging anjing meminta waktu untuk mengalihkan dagangannya. 

"Teman-teman minta waktu. Kami masih beri toleransi," jelasnya. (*)

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #SOLO UPDATE   #anjing   #Sukoharjo   #Daging Anjing   #Satpol PP

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved