SOLO UPDATE
SOLO UPDATE: Sudah Dilarang, Oknum Pedagang Olahan Anjing di Sukoharjo Nekat Jualan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUN-VIDEO.COM, SUKOHARJO - Para pedagang olahan daging anjing di Kabupaten Sukoharjo diminta segera beralih dagangan.
Itu sesuai dengan hasil audiensi yang dilakukan para pedagang olahan anjing dengan perangkat Pemkab Sukoharjo, Senin (31/5/2021).
"Memohon semua pedagang olahan daging anjing untuk segera beralih dagangannya," kata Ketua Satpol PP, Heru Indarjo kepada TribunSolo.com.
Dagangan olahan anjing, sambung Heru, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pasal 34.
Salah satu poin dalam pasal itu berbunyi :
PKL dilarang : melakukan kegiatan usaha penjualan / pemotongan daging baik mentah atau olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk tujuan konsumsi
Selain itu juga melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Heru menjelaskan para pedagang olahan daging anjing meminta waktu untuk mengalihkan dagangannya.
"Teman-teman minta waktu. Kami masih beri toleransi," jelasnya. (*)
Sumber: TribunSolo.com
LIVE UPDATE
Buntut Kematian Karim Sukma Pengamen di Pasar Raya Padang, Warga Geruduk Kantor Walikota Padang
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Pulang Antar Istri, Pria di Polman Jadi Korban Serangan Anjing Liar, Sempat Dicakar
1 hari lalu
Tribunnews Update
Situasi Udara di Grogol Sukoharjo saat Banjir, Terjadi Kepadatan Kendaraan Kurang Lebih 2 Km
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.