Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Pertimbangan Hakim Hanya Vonis Denda Rizieq Shihab di Kasus Megamendung

Jumat, 28 Mei 2021 17:26 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda kepada Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan warga di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu.

Atas kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah itu Rizieq divonis denda Rp 20 juta.

Dia terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana disangkakan penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara kerumunan Megamendung.

Bila mengacu pasal 93, hukuman terhadap pelanggar protokol kesehatan memang terdapat pilihan hukuman pidana penjara dan, atau pidana denda materil yang ditentukan Majelis Hakim.

Isi pasal 93 yang disangkakan kepada Rizieq yakni: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan menjatuhkan vonis denda dibanding pidana penjara.

"Satu, bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang menggagungkan, bukan negara kekuasaan," kata anggota Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca: Didenda Rp20 Juta, Hakim: Rizieq Shihab Tokoh Agama yang Dikagumi

Baca: Rizieq Shihab Akan Bebas Juli 2021 Sesuai Vonis Kerumunan Pertamburan dan Megamendung

Pertimbangan ini berdasar keterangan saksi ahli bahwa banyak pelanggaran protokol selama pandemi Covid-19 tidak diproses secara hukum pidana, hanya denda administrasi dan hukuman sosial.

Kedua, bahwa kerumunan sekitar 3.000 warga di Megamendung juga terjadi karena kesalahan warga yang mengabaikan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.

"Terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar Majelis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menilai kerumunan warga di Megamendung, Kabupaten Bogor merupakan pelanggaran protokol kesehatan yang tidak disengaja.

Pertimbangan ini mengacu pada keterangan saksi fakta yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum Rizieq, pada sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan Megamendung.

"Menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana denda yang digantungkan pada hukuman kurungan dalam waktu tertentu apabila denda tersebut tidak dibayar oleh karena Majelis Hakim menilai perbuatan dilakukan terdakwa adalah merupakan perbuatan tidak disengaja," tutur Majelis.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Rizieq, tim kuasa hukumnya, dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengajukan banding atau menerima vonis. (*)

# Megamendung # Rizieq Shihab # Kabupaten Bogor # Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved