Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Didenda Rp20 Juta, Hakim: Rizieq Shihab Tokoh Agama yang Dikagumi

Jumat, 28 Mei 2021 10:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab divonis dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk perkara

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menilai, Rizieq merupakan tokoh Agama yang dikagumi.

Sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya

Dikutip dari Tribunnews.com, vonis dibacakan ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas kasus yang menjeratnya.

Kasus bermula saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu.

Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa dan dianggap melanggar protokol kesehatan.

Baca: Deretan Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK yang Diungkap Peserta, Doa Qunut hingga soal Habib Rizieq

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Majelis Hakim Suparman.

Sedangkan hal yang meringankan eks Imam Besar FPI tersebut yakni, yang bersangkutan telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

Selain itu, Hakim juga menyebutkan jika Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Baca: Tak Lagi Meninggi, Habib Rizieq Kini Minta Maaf dan Akui Salah soal Langgar Prokes di Petamburan

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak membayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," tambah Suparman.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, seorang hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku.

Dikarenakan, kasus kerumumana di Megamendung tidak dibuat secara sengaja.

Namun, jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tokoh Agama yang Dikagumi, Hakim Putuskan Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

# Habib Rizieq # Imam Besar FPI # Rizieq Shihab # Front Pembela Islam # Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved