TRIBUNNEWS UPDATE
Didenda Rp20 Juta, Hakim: Rizieq Shihab Tokoh Agama yang Dikagumi
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab divonis dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk perkara
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menilai, Rizieq merupakan tokoh Agama yang dikagumi.
Sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya
Dikutip dari Tribunnews.com, vonis dibacakan ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas kasus yang menjeratnya.
Kasus bermula saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu.
Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa dan dianggap melanggar protokol kesehatan.
Baca: Deretan Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK yang Diungkap Peserta, Doa Qunut hingga soal Habib Rizieq
Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19.
"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Majelis Hakim Suparman.
Sedangkan hal yang meringankan eks Imam Besar FPI tersebut yakni, yang bersangkutan telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.
Selain itu, Hakim juga menyebutkan jika Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.
Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.
Baca: Tak Lagi Meninggi, Habib Rizieq Kini Minta Maaf dan Akui Salah soal Langgar Prokes di Petamburan
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak membayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," tambah Suparman.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, seorang hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku.
Dikarenakan, kasus kerumumana di Megamendung tidak dibuat secara sengaja.
Namun, jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tokoh Agama yang Dikagumi, Hakim Putuskan Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta
# Habib Rizieq # Imam Besar FPI # Rizieq Shihab # Front Pembela Islam # Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
Jumat, 3 April 2026
Tribunnews Update
FPI Desak Prabowo Tarik RI Keluar dari BoP, Ungkit Sejarah Masa Lalu: Kita Tidak Percaya AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026
Terkini Nasional
Eggi Sudjana: Habib Rizieq Bekukan Organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Ambil Langkah Bekukan Organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Rabu, 18 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Habib Rizieq Shihab Bekukan Kepengurusan TPUA, Eggi Sudjana Kini Putuskan Pindah ke Korlabi
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.