Terkini Nasional
Habib Rizieq Semringah Tanggapi Vonis 8 Bulan Penjara Soal Perkara Kerumunan Petamburan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab semringah seusai menerima vonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Pantauan Tribunnews, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (27/5/2021) malam.
Rizieq Shihab tampak turun bersama dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media. Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq mengaku kondisinya baik seusai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, (kabar) saya baik," kata Rizieq saat ditemui seusai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur. Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," tukasnya.
Baca: Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Baca: Kesal pada Bima Arya, Rizieq Shihab: Saya Tidak Terima karena Sakit Saya Dijadikan Panggung Politik
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.
Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.(*)
# Sidang Vonis Habib Rizieq # Petamburan # Bareskrim Polri # Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Reporter: Igman Ibrahim
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Penggeledahan Lanjutan Kasus Penyelundupan Pasir Timah Lintas Negara, Rumah Bos Asui Disisir Polisi
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Palti Hutabarat, Pernah Ditangkap Bareskrim terkait Kasus Hoaks, Kini Diteror Kepala Anjing
Jumat, 20 Maret 2026
LIVE UPDATE
Nekat Gasak Perhiasan Rp300 Juta, DSD Terlilit Pinjol Tega Curi Barang Milik Sahabat di Petamburan
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Kritik Bareskrim soal Status Tersangka Nabilah O'Brien, Safaruddin: Kenapa Polisi Suka-suka Sekali?
Senin, 9 Maret 2026
Viral
Nabilah O'Brien dan Zhendy Kusuma Damai di Bareskrim Polri, Hapus Unggahan di Media Sosial
Senin, 9 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.