TRIBUNNEWS UPDATE
Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Rizieq dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab dihukum pidana denda Rp 20 juta dengan satu ketentuan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Dengan demikian, Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Kerumunan Petamburan, Inilah Dua Alasan Keringanan
Baca: Sesalkan Beredarnya Kabar Tentang Dirinya, Rizieq Shihab: Koar-koar Bima Arya Menambah Keresahan
Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.
"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi," tutur JPU.
JPU mendakwa Rizieq Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Selain kasus Megamendung, Rizieq juga akan menghadapi sidang putusan kasus kerumunan Petamburan.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Namun, pada hari ini Kamis (27/5/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab dengan pidana penjara 8 bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. (Tribun-Video.com/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung
# TRIBUNNEWS UPDATE # Rizieq Shihab # Megamendung # Front Pembela Islam # vonis Rizieq Shihab
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Patung Benjamin Netanyahu Diledakkan di El Burgo, Picu Protes Keras Israel ketegangan Diplomatik
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bocor Dokumen Rahasia Ungkap AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Pesawat Militer Operasi Darurat
18 jam lalu
Tribunnews Update
Iran Ancam Ubah Tata Kelola Selat Hormuz, Teheran Tegaskan Diplomasi Meski Minim Kepercayaan
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Cuma Blokade Selat Hormuz, Trump Perintahkan Militer AS Hancurkan Ranjau: All or None!
19 jam lalu
Tribunnews Update
Prabowo Temui Putin di Moskow Bahas Energi dan Stabilitas Global saat Harga Minyak Meroket
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.