Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Sanksi Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur
TRIBUN-VIDEO.COM - Bukan hanya orang dewasa, tindak pidana bisa menyeret seorang anak.
Beru-baru ini, sejumlah kasus pidana melibatkan anak di bawah umur mencuat ke publik.
Satu contoh, kasus terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.
Insiden menewaskan 6 penumpang ini, membuat sang nahkoda yang masih usia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Lain kasus terjadi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Bocah gadis yang sedang shalat di masjid, dicabuli seorang pria tak dikenal.
Diusut lebih lanjut, sang pelaku adalah pelajar berusia 16 tahun.
Melihat usia pelaku yang masih di bawah umur, menimbulkan pertanyaaan.
Bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku yang masih seorang anak-anak?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Pidana Anak di Bawah Umur bersama Dyah Liestriningsih, S.H. selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Peradi Solo.(*)
Reporter: Shella Latifa A
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Naik dari Boyolali, Pendaki Ilegal asal Temanggung Dilaporkan Hilang Tanpa Jejak di Gunung Merbabu
Selasa, 22 April 2025
Local Experience
Melihat Lebih Dekat Prosesi Bakdan Sapi di Mlambong Boyolali untuk Sambut Lebaran di Lereng Merapi
Rabu, 9 April 2025
Viral News
LIVE: Kakek di Bali Bunuh Pria Diduga Selingkuhan Istri, Sempat Minta Maaf sebelum Eksekusi Korban
Senin, 7 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.