Rabu, 29 April 2026

Tribunnews Update

Oknum Polisi di Gresik Cabuli Ibu Mertua Sebanyak 7 Kali, Padahal Baru 5 Bulan Nikahi Putri Korban

Jumat, 21 Mei 2021 20:17 WIB
Surya Malang

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021) menetapkan sorang oknum polisi yang melakukan aksi tak pantas kepada sang mertua sebanyak 7 kali.

Diketahui bahwa sang oknum polisi baru saja menikah selama 5 bulan.

Atas perbuatannya, kini ia harus dikenai hukuman 3 tahun penjara.

Dilansir Suryamalang.com, Majelis Hakim Fatkur Rochman memberikan keterangan atas kasus tersebut.

Oknum polisi berinisial NS (36) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Putusan hukuman penjara ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Ia menyebutkan bahwa putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Baca: Keluarga Korban Pencabulan Diteror, Orang Tidak Dikenal Datang Ketuk Pintu Rumah Tengah Malam

Baca: Satu Keluarga di Lampung Jadi Korban Pencabulan Dukun, Modus Ritual Mandi Hilangkan Aura Negatif

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

Perbuatan pencabulan terhadap mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali.

Pelakku melakukan aksinya pada akhir tahun 2019hingga Februari 2020.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.

Kini ia pun harus menerima balasan atas perbuatannya dengan hukuman 3 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Suryamalang.com)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Oknum Polisi Gresik Terbukti Peluk Raba Ibu Mertua 7 Kali Padahal Baru 5 Bulan Menikah, Dipenjara

# Pengadilan Negeri Gresik # oknum polisi # pencabulan # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Surya Malang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved