Kamis, 22 Mei 2025

Indonesia Update

Pria Oknum PNS di Bali Cabuli Anak Kekasihnya, Tega Lecehkan Korban Berusia 10 Tahun sebanyak 3 Kali

Rabu, 19 Mei 2021 15:09 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Bali bernama SPS alias Sang Putu S (37) melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun berinisial DM.

DM merupakan anak dari kekasih Sang Putu yakni Nur Y (48).

Pelecehan seksual tersebut sudah dilakukan oleh Sang Putu sebanyak 3 kali di indekos korban di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung , Bali .

Baca: Kronologi Bocah Dicabuli Pria saat Salat di Masjid Wilayah Pangkal Pinang, Polisi Kejar Pelaku

Dalam pengakuannya saat dihadirkan di Mapolres Klungkung , Sang Putu mengaku mulanya hanya bercanda saja.

Oknum Pegawai negeri Sipil (PNS) tersebut melakukan pelecehan sebanyak 3 kali.

Sang Putu S tertunduk lesu saat digiring dari ruang tahanan, menuju lobi Kantor Satreskrim Polres Klungkung, Selasa (18/5/2021).

Pelaku diketahui berpacaran dengan Nur Y selama 11 bulan.

Sang Putu yang ternyata sudah beristri dan memiliki 3 anak ini tega melakukan pelecehan seksual terhadap DM sebanyak 3 kali.

Pelecehan dilakukan saat Nur tidak ada di kosnya.

Baca: Kronologi Bocah Dicabuli Pria saat Salat di Masjid Wilayah Pangkal Pinang, Polisi Kejar Pelaku

Sang Putu membantah jika telah melakukan pemaksaan ke korban.

Menurutnya, semua itu terjadi begitu saja dan berawal saat keduanya sedang bercanda.

Awalnya ia hanya memeluk korban, hingga berlanjut ke hal yang tidak senonoh.

Sang Putu mengaku menyesali perbuatannya yang telah melecehkan DM, anak dari kekasihnya Nur Y.

Baca: Aktivis Dianiaya OTK, Diduga terkait Laporan Kasus Pencabulan oleh Anak Tokoh Agama

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seni Wimoko mengungkapkan pelecehan tersebut terjadi sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.

Atas perbuatannya, Sang Putu dijerat dengan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang lexspesialis UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# PNS # Bali # pencabulan # pelecehan seksual # Klungkung # Polres Klungkung # INDONESIA UPDATE

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved