Terkini Daerah
Pemudik Sudah Minta Maaf Seusai Memaki-maki Polisi, Berikut Tiga Pasal yang Bisa Diterapkan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial seorang pria dan wanita memaki-maki petugas polisi di Pos Penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021).
Dan hari ini, Minggu (16/5/2021), pria dan wanita itu meminta maaf.
Keduanya datang ke Mapolres Sukabumi untuk meminta maaf kepada petugas yang dimaki-maki Briptu Febio Marcelino dan Polri.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pria dan wanita itu adalah Raminto dan Hesti.
Meraka merupakan warga Bekasi Selatan yang datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf, Minggu sore.
"Hari ini kami telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.
Baca: Pemudik Sudah Minta Maaf Seusai Memaki-maki Polisi, Berikut Tiga Pasal yang Bisa Diterapkan
Baca: Sambil Terisak, Dua Penumpang Mobil yang Maki Petugas Pos Penyekatan Sukabumi Kini Minta Maaf
Menurutnya, kedatangan Hesti dan Raminto merupakan inisiatif kedua warga Bekasi selatan tersebut.
"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan Ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," ujarnya.
Ia mengatkan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, ketiga, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Menurutnya, Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya Ibu Hesti dan Bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya Ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian Briptu Febio dan kepolisian negara RI," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Pasal yang Bisa Diterapkan Pada Ibu yang Memaki-maki Petugas di Sukabumi Meski Sudah Minta Maaf
# Polres Sukabumi # Kapolres Sukabumi # Sukabumi # pos penyekatan
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Truk Sumbu Tiga Langgar Lalu Lintas di Sukabumi, Picu Kemacetan Arus Balik Mudik hingga Laka Maut
Minggu, 29 Maret 2026
LIVE UPDATE
Truk Angkut Gas Elpiji Terbakar Hebat di Palabuhanratu Sukabumi, Mobil Gosong Tinggal Rangka
Jumat, 27 Maret 2026
Local Experience
Lembah Purba Situ Gunung Punya Jembatan Gantung Terpanjang Asia, jadi Ikon Wisata dan Jalur Trekking
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Profil Ayep Zaki, Wali Kota Sukabumi yang Disoraki Perkara Izin Salat Id, Hartanya Rp13 Miliar
Minggu, 22 Maret 2026
Terkini Regional
Terkuak Penyebab Wali Kota Sukabumi Disoraki 'Huu' & Diteriaki Pembohong Jemaah Salat Ied
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.