Kamis, 20 November 2025

Terkini Daerah

Penipuan Berkedok Yayasan, Pelaku Janjikan Miliaran pada 300-an Orang Tapi Isi Kardus Hanya Kertas

Selasa, 11 Mei 2021 08:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku mengamankan 19 kardus berisikan kertas kosong.

Kardus-kardus ini menjadi barang bukti kasus penipuan yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa J Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru.

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengatakan, dari hasil pendalaman dan penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut di salah satu rumah di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

"Barang buktinya terdiri 19 kardus ukuran besar. Tersangka katakan bahwa isi dari kardus ini merupakan miliaran uang yang siap dibagikan kepada korban. Tapi setelah kardus itu dibuka, ternyata semuanya kertas putih yang dimasukkan dalam amplop," kata Harno dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Senin (10/5/2021) siang.

Bbelasan kardus ini rencananya akan dibuka dan dibagikan dalam pertemuan bersama seluruh anggota YAB di Baileo Oikumene, kawasan Karang Panjang Ambon.

Namun, sehari jelang pertemuan itu dilakukan, tersangka kerap beralasan dan berdalih bahwa pihak Polri, TNI maupun Pemprov Maluku yang diundang dalam pertemuan itu tidak bisa hadir karena agenda yang padat.

"Makanya tersangka bilang tunggu sampai pihak-pihak yang diundang itu bisa hadir dulu baru digelar pertemuan. Padahal, ini akal bulus tersangka untuk lari dari kenyataan," ungkapnya.

Saat ini total 28 korban yang sudah diperiksa.

Diketahui puluhan orang ini mengalami kerugian sebesar Rp4,6 miliar lebih. Itupun belum terhitung untuk seluruh jumlah korban sebanyak 300-an orang lebih.

Mantan Kabid Hukum Polda Maluku itu meminta kepada masyarakat Maluku yang merasa menjadi korban YAB, segera untuk melaporkan ke Polda Maluku beserta jajaran di daerah.

"Ini penipuan yang benar-benar ada. Sebab uang yang dijanjikan itu semuanya kertas putih, bukan uang asli. Jadi silakan melapor ke polisi jika merasa ada menjadi anggota YAB," tutur Harno.

Diketahui, kedua tersangka kasus penipuan ini merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Tanimbar.

Mereka telah membentuk YAB dan beroperasi sejak tahun 2012 lalu untuk menarik simpatik dan kepercayaan dari banyak orang agar termakan dalam strategi penipuan mereka.

Dengan yayasan ini, tersangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat di hampir semua daerah di Maluku bahwa YAB akan mendapatkan support dana dari enam negara di dunia masing-masing, Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Kemudian tersangka mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan.

Adapun empat proyek yang disosialisasikan, yakni tender relawan, yang menjelaskan soal siapa yang menyetorkan dana Rp250 ribu ke YAB, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.

Kedua, tender rumah ibadah yakni dengan menyetorkan dana Rp1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta dengan rincian, Rp30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp20 juta pribadi penyumbang.

Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta.

Dan yang terakhir yaitu relawan lepas yakni dengan menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp100 juta.

Penipuan yang dilakukan oleh kedua pasutri ini mulai terungkap setelah penyidik Ditkrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap laporan masuk tertanggal 29 April 2021 lalu.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ini Modus Penipuan Yayasan Anak Bangsa, Kardus Berisi Uang Ternyata Kertas Kosong

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved