Terkini Nasional
Syarat Penangguhan Penahanan yang Harus Dipenuhi Kubu Rizieq Shihab
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ada syarat yang harus dipenuhi tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam pengajuan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan persyaratan penangguhan penahanan ini diatur di pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam pasal 31 itu tersangka atau terdakwa mengajukan penangguhan dengan jaminan, jaminan orang dan jaminan uang, atau kedua-duanya," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Jaminan tersebut dicantumkan dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang dibuat tim kuasa hukum, nantinya Majelis Hakim bakal menilai apa jaminan diajukan sesuai.
Untuk sekarang Majelis Hakim belum bisa menentukan akan mengabulkan permohonan atau tidak karena belum menerima surat penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Rizieq.
"Ini kan belum kelihatan, belum bisa dibaca oleh najelis hakim apakah dia mengajukan jaminan orang, siapa saja yang menjadi penjaminnya. Atau dia mengajukan uang, berapa juga yang diajukan belum kelihatan," ujarnya.
Meski kini proses persidangan sudah bergulir di tahap pemeriksaan saksi, Alex menuturkan tim kuasa hukum Rizieq masih memiliki waktu mengajukan penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu mengajukan permohonan penangguhan penahanan tujuh klien mereka, termasuk Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca: Pihak Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Kemanusiaan hingga Idul Fitri Dijadikan Alasan
Baca: Kubu Rizieq Shihab Tak Hadirkan Saksi untuk Kasus Kerumunan Megamendung
"Yang mereka ajukan itu yang ditahan kan, makannya penangguhan. Nah ditahan terhadap perkara yang mana sekarang ini yang terhadap Habib Rizieq? Petamburan kan, artinya di Megamendung tidak dilakukan penahanan, ya tidak mengajukan," tuturnya.
Alex mengatakan dari tiga perkara menjerat Rizieq, yakni kerumunan warga di Petamburan, kerumunan Megamendung, dan tes swab di RS UMMI Bogor hanya pada perkara Petamburan Rizieq ditahan.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan Rizieq ditahan bersama terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara kerumunan warga di Petamburan diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Sementara perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman.
Dalam perkara tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor ini tim kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
Lantaran terdapat dua Majelis Hakim, Alex menuturkan bukan tidak mungkin permohonan yang diajukan tim kuasa hukum pada satu perkara diterima tapi lainnya ditolak, atau beda keputusan.
"Ya dimungkinkan saja, melihat dari kondisi. Karena ini kan berbeda locus (tempat kejadian perkara) dan tempusnya (waktu kejadian perkara). Dan pasal-pasalnya kan juga berbeda, ada yang pasalnya bisa ditahan, ada yang pasalnya tidak bisa ditahan," lanjut Alex.(*)
# penangguhan penahanan # Rizieq Shihab # Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Narasi yang Tuding Puan, AHY & Rizieq Shihab Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu
Jumat, 3 April 2026
Tribunnews Update
Ajukan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu, Komisi III Siap Jadi Penjamin
Senin, 30 Maret 2026
Berita Terkini
Polisi Belum Terima Permintaan Penangguhan Penahanan Richard Lee, Sebut Tersangka Tak Mengeluh
Senin, 9 Maret 2026
Tribunnews Update
FPI Desak Prabowo Tarik RI Keluar dari BoP, Ungkit Sejarah Masa Lalu: Kita Tidak Percaya AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026
Terkini Nasional
Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Ambil Langkah Bekukan Organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.