Reshuffle kabinet
Kronologi Tersebarnya Video Mesum Siswi SMA Alor NTT, Ternyata Korban Diperkosa Pelaku 8 Kali
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang siswi SMA, SB (17), menjadi korban pencabulan hingga delapan kali.
Kasus pencabulan yang menimpa SB ini terbongkar setelah video pemerkosaan itu beredar luas.
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christimast, Minggu (2/5/2021), mengungkapkan korban dirudapaksa pelaku sejak November tahun lalu.
Warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB (27) ditangkap aparat kepolisian setempat, setelah mencabuli siswi SMA berinisial SB (17).
Dikutip dari Kompas.com, kasus pencabulan itu dilakukan sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi berbeda.
Pelaku pelaku RIB, (27), memfoto dan merekam adegan pemerkosaan itu.
Foto dan video itulah yang digunakan untuk mengancam korban untuk selalu berhubungan badan.
"Kasus itu dilaporkan orangtua SB sehingga kita langsung periksa semua saksi, termasuk korban dan pelaku," ungkap Agustinus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (2/5/2021) petang.
Namun, akhirnya rekaman video RIB dan SB ini diketahui oleh MW, salah seorang teman korban.
Menrut informasi, MW mendapatkan kiriman video tersebut dari orang yang tak dikenal.
Baca: Beredar Video Mesum Siswi SMA di Alor NTT, Korban Mengaku Dicabuli 8 Kali
Baca: VIRAL Video Mesum Calon Pengantin Hebohkan Warga Lombok Tengah
Bahkan, video RIB dan SB ini sampai kepada keluarga korban.
Mendapati hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada Mapolres Alor.
Kejadian bermula ketika pelaku RIB, mengajak korban ke pantai di wilayah Pulau Pantar pada Bulan November 2020 lalu.
Pelaku memaksa korban melakukab hubungan layaknya suami istri setelah sampai di pantai.
"Pada saat pertama kali dicabuli, pelaku mengambil foto korban dalam keadaan telanjang dan foto tersebut dijadikan untuk mengancam korban untuk bersetubuh dengan pelaku, apabila korban tidak bersedia maka pelaku akan memviralkan foto tersebut," jelas Agustinus.
Kini, RIB telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya kalau telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak Bulan November 2020 lalu,"ujar Agustinus.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman mulai dari lima hingga 15 tahun penjara. (Tribun-video.com/ Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Beristri Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Ancam Sebarkan Video Mesum"
# Nusa Tenggara Timur # Alor # Kapolres Alor # pencabulan # pemerkosaan # video mesum
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Kompas.com
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Terkini Daerah
Eks Kanit Reskrim di Deli Serdang Cabuli Anak Tetangga, Tak Sadarkan Diri seusai Diamuk Massa
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pengakuan Mengejutkan Andika Ngesot Tersangka Rudapkasa Pelajar, Sebut Saling Suka Satu Sama Lain
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.