Selasa, 13 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya

Senin, 3 Mei 2021 17:56 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) komisi antikorupsi juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.

"Pada Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Ali lebih jauh mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan banding, antara lain memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan soal nilai uang yang dinikmati para terdakwa.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," sebut Ali.

Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nurhadi 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.

Nurhadi dan Rezky dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan perkara di lingkungan peradilan.(*)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved