TERKINI NASIONAL
KPK Serahkan Memori Banding Atas Putusan PN Tipikor Nurhadi dan Menantunya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) komisi antikorupsi juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
"Pada Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Ali lebih jauh mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan banding, antara lain memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan soal nilai uang yang dinikmati para terdakwa.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," sebut Ali.
Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nurhadi 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
Nurhadi dan Rezky dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan perkara di lingkungan peradilan.(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
6 hari lalu
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini di PN Tipikor
6 hari lalu
Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis Pekan Depan Perkara Gratifikasi dan TPPU
Jumat, 27 Maret 2026
Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.