Terkini Nasional
Temui Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen soal Kasus Korupsi BLBI, akan Diberikan ke Satgas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (29/4/2021).
Dalam keterangannya, Mahfud MD mengatakan ke KPK untuk minta berkas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan memastikan status kukum perkara tersebut.
"Saya bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," ucap Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Baca: Pimpinan DPR Dukung Presiden Bentuk Satgas BLBI
Tetapi Mahfud tidak bisa memerinci dokumen yang diambil karena jumlahnya sangat banyak.
Dokumen itu bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI.
"Kan sudah diumumkan, totalnya Rp110.454.890.000.000," urai Mahfud.
Kata Mahfud, pemerintah juga sudah mendata aset jaminan dalam kasus BLBI.
Pemerintah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus itu.
"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan alasan kenapa satgas BLBI tidak melibatkan KPK.
Baca: KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri
"KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," kata Mahfud dalam video rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Menurut Mahfud MD , KPK merupakan penegak hukum pidana independen, sehingga KPK tidak layak masuk ke dalam satgas, mengingat pendekatan yang dilakukan melalui unsur perdata.
"Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," jelasnya.
Namun demikian, Mahfud tak memungkiri bila satgas BLBI butuh data-data yang sejauh ini dimiliki KPK.
Terlebih KPK pernah menangani kasus BLBI mulai dari proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI, hingga proses hukum yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya selaku obligor BLBI.
Sejalan dengan keinginan tersebut, KPK sebelumnya menanggapi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dalam hal ini, KPK menyatakan akan tetap membantu meski tak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Baca: Selama Menjabat Pimpinan KPK, Laode Sebut Kasus e-KTP dan BLBI yang Terberat
"KPK, berdasarkan UU 30/2020 juncto 19/2019, memang tugasnya adalah untuk melakukan penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
"KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini tersimpan rapi. Itu yang kami lakukan," tambah Ghufron. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# KPK # Mahfud MD # Komisi Pemberantasan Korupsi # BLBI
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
7 hari lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
7 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
7 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
7 hari lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
Minggu, 11 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.