Terkini Nasional
Diperiksa KPK 4,5 Jam terkait Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Abaikan Pertanyaan Media
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/4/2021)
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Angin tiba pada pukul 09.40 WIB dan rampung pukul 14.35 WIB
Angin tiba di gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut menggunakan pakaian tertutup dan dikawal oleh dua pengacaranya.
Ketika menyelesaikan pemeriksaa selama hampir 4,5 jam dan kemudian dikonfirmasi oleh awak media, Angin tidak berbicara sedikitpun, dan memilih mengabaikan wartawan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berkata bahwa hari ini merupakan panggilan kedua kalinya untuk Angin.
Baca: Dikabarkan HP Direset sebelum Diperiksa Propam, Penyidik KPK Stefanus: Iya Saya yang Reset
"Benar yang bersangkutan (Angin) hari ini (28/4/2021) telah hadir di Gedung Merah putih KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut, kata Ali, Angin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Ditjen Pajak," kata Ali.
Angin seharusnya dipanggil pada Rabu, 21 April 2021.
Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit dan minta hari pemeriksaannya diganti pada hari ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.
Baca: Penyidik KPK Robin Akui Reset HP Miliknya Kala Diamankan Propam Polri
Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.
Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut.
Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Meski demikian, Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.
Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.(*)
# Angin Prayitno Ajie # KPK # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Kasus Suap Pajak # suap pajak
Videografer: Ilham Rian Pratama
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Bongkar Modus Surat 'Sakti' Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan hingga Terjaring OTT
4 hari lalu
Terkini Nasional
Bupati Tulungagung Resmi Tersangka, Uang Rp2,7 M Hasil Pungli Pejabat, Pasal Berlapis Menjerat
4 hari lalu
Terkini Nasional
Bupati Tulungagung Ngaku Salah & Minta Maaf, Uang Pemerasan Rp 2,7 M untuk Beli Sepatu LV
4 hari lalu
Tribunnews Update
Penampakan Bupati Tulungagung Gatut usai Jadi Tersangka Pemerasan, Pakai Rompi Oranye KPK & Diborgol
4 hari lalu
Terkini Nasional
Terbongkar! Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen Anggaran dari Perangkat Daerah, Raup Rp 2,7 M
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.