Fakta Viral
Fakta Viral Video Detik-detik Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Jalan Tol, Bawa Kartu e-Toll di Tas
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu atau emak-emak naik motor lalu masuk ke jalan tol viral di media sosial .
Video yang viral itu diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, pada Selasa (20/4/2021).
Dalam video itu, tampak ibu tersebut mengeluarkan kartu e-toll dari tas selempang miliknya sebelum masuk ke jalan tol.
Lalu, ibu itu dengan santainya membayarkan biaya masuk tol layaknya pengendara mobil pada umumnya dengan melakukan tap kartu e-toll.
Baca: Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Tol, Bisa Tap Kartu Kini Ditelusuri Polisi
Meskipun menggunakan motor, palang tol tersebut tetap terbuka ketika ibu tersebut membayarkan.
Ibu itu lantas melewati gerbang tol menggunakan sepeda motor miliknya.
Pengendara mobil di belakang ibu berbaju biru itu lantas dibuat terheran-heran atas aksi nekat ibu pengendara motor itu.
Berdasarkan penelusuran pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) dan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), peristiwa itu terjadi di Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Utara, pada Selasa (20/4/2021) pukul 17.01 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, ibu-ibu pengendara motor tersebut kini tengah dalam pencarian pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba.
Bismarck mengatakan pihaknya bersama kepolisian telah melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol.
Tujuannya, kata Bismarck, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut.
Baca: Diduga Diarahkan oleh Aplikasi GPS Penunjuk Jalan, Seorang Pengendara Motor Masuk Tol
Penyelidikan juga dilakukan untuk mencari bukti apakah yang bersangkutan sengaja melakukan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah memperingatkan bahwa sangat bahaya bagi kendaraan roda 2 untuk melaju di jalan tol.
Sebagai langkah evaluasi, pihaknya juga akan melakukan pembinaan di internal Jasa Marga.
Atas pelanggarannya tersebut, ibu-ibu pengendara motor itu dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta.
Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Baca: Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Tol, Bisa Tap Kartu Kini Ditelusuri Polisi
Sementara itu, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pesepeda motor perempuan itu diketahui melintasi jalan tol setelah masuk melalui pintu Angke, Jakarta Utara.
Namun, Akmal belum dapat menjelaskan secara memerinci terkait masuknya pengendara motor perempuan itu di jalan tol.
Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan pengendara tersebut melalui video yang beredar di media sosial. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# tol # viral di media sosial # motor masuk tol # Gerbang Tol # emak-emak naik motor # Polda Metro Jaya
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: TribunWow.com
Nasional
KENA LAGI! Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel Diduga Hasut Publik soal Ijazah Jokowi
Minggu, 27 April 2025
Terkini Metropolitan
Ngerinya Pembunuh di Tangerang Bawa Mayat Korban Naik Motor: Jalan Santai Bawa Karung Mencurigakan
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Kecelakaan Minibus di Tol Cipali Tewaskan Tiga Orang, Oleng saat Hindari Lubang
Jumat, 25 April 2025
Tribun Wow Update
Viral Video Bocah SMP Urus Pemakaman Ayah Sendirian Tanpa Keluarga, Menangis di Samping Jenazah
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.