Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Diduga Diarahkan oleh Aplikasi GPS Penunjuk Jalan, Seorang Pengendara Motor Masuk Tol

Rabu, 10 Maret 2021 22:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Video yang memperlihatkan seorang pengendara motor melaju di jalan tol viral di media sosial.

Rekaman singkat tersebut tersebar luas di sejumlah akun media sosial Instagram, seperti @infobdgbaratcimahi.

Hingga sekarang, video sudah ditonton ribuan kali.

Terlihat jelas pengendara tersebut mengendarai motor berada antara kendaraan roda empat. Menuju arah Gerbang Tol Pasteur 1.

"18.45: Lagi-lagi pengendara motor kembali masuk tol, Selasa (9/3/2021). Pengendara tersebut mengarah ke pintu tol baros. Mohon kepada pihak terkait lebih perketat pengawasan, karena berbahaya," begitu bunyi narasi yang tertulis.

Kata Polisi

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, AKP Sudir Riyanto menyatakan, baru mengetahui dan menonton video pengendara sepeda motor masuk jalan tol.

Menurutnya, melihat dari pelat nomor kendaraan merupakan pengendara dari luar Bandung.

Baca: Resmi jadi Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur Sebut akan Tuntaskan Pengerjaan Jalan Tol

Baca: VIDEO Ruas Jalan Tol TB Simatupang Jakarta Selatan Terendam Banjir, Tidak Bisa Dilalui Kendaraan

"Tidak tahu jalan menggunakan aplikasi penunjuk jalan, akan tetapi dia pakai aplikasi yang mobil. Jadi dibawa ke dalam tol," ujar Sudir saat dikonfirmasi TribunJabar.id via ponselnya.

Sudir menilai setelah kejadian tersebut penting melakukan pengawasan didalam jalur tol.

Pihaknya juga bakal melakukan komunikasi dengan Jasa Marga.

"Agar dapat melakukan pengawasan didalam gerbang tol pintu masuk," katanya.

Untuk pengendara motor yang masuk tol secara sengaja bisa terkena sanksi.

Yakni merujuk pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal itu tertulis, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Betul melanggar aturan, karena di jalan tol bukan peruntukannya," ujarnya.

Sementara itu, hingga terkini belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola jalan tol ihwal standar prosedur jika ditemukan dugaan pelanggaran seperti kasus serupa.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Viral Pengendara Motor Masuk Tol, Polisi Menduga Diarahkan oleh Aplikasi GPS Penunjuk Jalan

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved