Tribunnews Update
Sidang Etik Penembak Laskar FPI Digelar setelah Putusan Pengadilan, Tersangka Masih Dua Orang
TRIBUN-VIDEO.COM - Seperti diberitakan, dua anggota Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam penembakan 6 anggota Laskar FPI.
Sidang Kode Etik dan profesi Polri dua anggota tersebut, akan dilaksanakan seusai adanya putusan pengadilan.
Kabar tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Dilansir oleh Tribunnews.com, ia menyampaikan, nantinya Polri baru akan menjalankan proses sidang KEPP.
Baca: Polri Tantang Masyarakat yang Kerap Komentar soal Kasus Kematian Laskar FPI Jadi Saksi
Jika para pelaku telah dijatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
"Semua kan ada prosesnya dulu, bagaimana pidananya, setelah pidana nanti diputuskan baru dasar pidana itu menjadi dasar untuk dilakukan sidang komisi kode etik kepolisian," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Sejauh ini pihaknya baru menetapkan dua orang tersangka, dalam dugaan unlawful killing Laskar FPI.
Belum ada pelaku tambahan yang terlibat dalam kasus itu.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menargetkan akan segera dapat menyelesaikan pemberkasan dua tersangka penembak Laskar FPI.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menuturkan, pihaknya menargetkan akan melimpahkan berkas perkara sebelum lebaran.
Baca: Tiga Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Senada dengan Brigjen Rusdi, Komjen Agus menerangkan, tersangka dalam kasus itu masih belum berubah.
Hanya dua anggota Polda Metro Jaya.
Saat disinggung terkait apakah atasan pelaku dapat terseret atau tidak, Agus menyatakan hal itu harus melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkaiti di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Proses Sidang Etik Dua Penembak Laskar FPI Digelar Setelah Ada Putusan Pengadilan
# Sidang Kode Etik # Polda Metro Jaya # Laskar FPI # putusan pengadilan # unlawful killing
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
BPJS Kesehatan Klarifikasi Kabar Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN, Ini Penjelasan Humas
10 menit lalu
Tribunnews Update
Kemarahan Wawan Hermawan seusai Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Rusuh Agustus 2026: Tidak Adil
18 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kampus di Teheran Jadi Sasaran Target AS-Israel, Diduga Ingin Hancurkan Masa Depan Teknologi Iran
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
AS Iran Sepakati Rencana Penghentian Perang 2 Tahap, Akses Selat Hormuz Bakal Tetap Ditutup
18 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Iran Guncang Situs Israel dan Balas Propaganda AS, Trump Ubah Ambisi
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.