TRIBUNNEWS UPDATE
Polri Tantang Masyarakat yang Kerap Komentar soal Kasus Kematian Laskar FPI Jadi Saksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Media sosial merupakan platform terbuka yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Kerap kali, komentar warganet dalam dunia maya seakan tidak terkontrol dan dapat menimbulkan banyak persepsi.
Kali ini, aparat kepolisian RI menantang masyarakat yang kerap berkomentar soal kasus kematian Laskar FPI di Tol Japek KM 50, untuk mendaftarkan diri sebagai saksi.
Dilansir oleh Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Kombes Ahmad mengatakan, aparat kepolisian RI terbuka untuk diberikan masukan dari masyarakat soal kasus tersebut.
Baca: Polisi Tantang Masyarakat yang Suka Komentar Beri Petunjuk soal Laskar FPI untuk Daftar Jadi Saksi
Artinya, siapa saja yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan kasus itu secara terbuka, taat aturan, dan berdasar undang-undang.
Bukan hanya memberikan komentar tak bertanggung jawab di media sosial.
"Artinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU. Jadi bukan yang komen, koar atau pun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab tapi memberikan masukan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021)
Secara hukum, keterangan dapat diterima sebagai alat bukti jika masyarakat mendaftarkan diri sebagai saksi.
Baca: Aziz Yanuar Pertanyakan Komandan Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota Laskar FPI
Aturan itu terkandung dalam pasal 184 KUHAP. Dalam pasal itu, satu di antara alat bukti yang sah adalah keterangan saksi.
Atas dasar itu, Ahmad meminta masyarakat yang berkomentar terkait kasus Laskar FPI untuk mendaftarkan diri sebagai saksi.
"Saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa. Saya ahli misalnya, saya ingin jadi saksi, saksi apa? Saksi ahli, tentu diatur dalam UU. Jadi kita tidak liar. Sekali lagi polri menghargai siapapun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM 50 ini," tukas dia.
Polri menghargai siapa pun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM 50 tersebut selama berdasar dengan ketentuan UU.
(Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat yang Suka Berkomentar Kasus Kematian Laskar FPI Ditantang Daftar Jadi Saksi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Detik-detik Polri Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta, Sebanyak 321 WNA Ditangkap
12 jam lalu
Tribunnews Update
Hayam Wuruk Plaza Digrebek! Bareskrim Polri Geledah Dugaan Pusat Operasi Judi Online di Lantai 20
20 jam lalu
Terkini Nasional
REAKSI PENJUAL BUAH Ditabrak Lari Pengemudi Pajero di Duren Sawit, Ingin Pulang ke Jateng
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kapolri Jenderal Sigit Perintahkan Polisi Bertindak Tegas kepada Pelanggar Hukum: Harus Profesional
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.