Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tulang Punggung Keluarga & Tanggung 1.250 Karyawan, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 22 April 2021 09:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, penyuap Edhy Prabowo divonis 2 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan lantaran yang bersangkutan terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal yang meringankan Suharjito yakni karena ia menjadi tulang punggung keluarga dan menjadi gantungan hidup bagi 1.250 karyawan perusahaannya.

Suharjito terbukti secara sah memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekira Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440

"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) malam.

Dengan ini Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/4/2021) malam, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Suharjito.

Kemudian denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Baca: Jalani Sidang Lanjutan Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Tak Puas Kuota 139 Juta lalu Dinaikkan

Baca: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap RP25,7 Miliar, Ini Titipan Buat Menteri

Putusan ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana awalnya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dilansir Tribunnews.com, dalam pertimbangan putusannya, hal memberatkan yakni Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara, hal yang meringankan Suharjito belum pernah dipidana dan kini menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif sekaligus berterus terang selama persidangan.

Selain itu terpidana menjadi gantungan hidup bagi 1.250 karyawan PT DPPP.

Ia setiap tahun juga rutin memberi kesempatan 10 karyawannya pergi umrah maupun ke tanah suci sesuai keyakinan agama masing-masing.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # tulang punggung # Suharjito # Edhy Prabowo # PT Dua Putera Perkasa Pratama

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Baca berita terkait di sini

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved