Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap RP25,7 Miliar, "Ini Titipan Buat Menteri"

Jumat, 16 April 2021 14:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap benih lobster didakwa menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.

Suap tersebut berasal dari PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Dikutip dari Tribunnews.com, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Edhy Prabowo dalam kasus suap benih lobster.

Edhy didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau setara dengan Rp1,1 miliar dan Rp24.625.587.250.

Baca: Didakwa Terima Suap Kasus Ekspor Benih Lobster Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah

Sehingga total suap yang diterima yakni sebesar Rp25,7 miliar.

Uang tersebut diterima Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan Staf Khusus Menteri, Safri.

Suharjito memberikan uang kepada Safri dengan kode 'ini titipan buat Menteri'.

Safri lantas memberikan uang tersebut ke Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin.

Uang tersebut diberikan kepada Safri pada 16 Juni 2020 di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.

Jaksa mengungkapkan, suap diberikan oleh Suharjito agar Edhy selaku Menteri KKP saat itu mempercepat pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL.

Baca: Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo Akui Tak Bersalah

Pemberian suap ini diketahui diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan di Indonesia.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata jaksa.

Edhy juga menerima suap sebesar Rp24,6 miliar dari eksportir lainnya.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah

Baca berita terkait lainnya

Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved