Kamis, 15 Mei 2025

INDONESIA UPDATE

Didakwa Terima Suap Kasus Ekspor Benih Lobster Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah

Jumat, 16 April 2021 14:25 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus korupsi benih lobster yang menyangkut nama Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo digelat secara virtual pada Kamis (15/4/2021).

Dalam sidang itu, Edhy Prabowo didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar atau total sekira Rp25,7 miliat dari pengusaha pengekspor benih lobster.

Setelah sidang selesai dan dakwaan dibacakan, Edhy Prabowo tetap mengaku tak bersalah.

Saat masih berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Edhy mengatakan dirinya tidak bersalah.

Ia hanya akan bertanggung jawab atas yang terjadi di kementeriannya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.

Pihaknya juga berharap majelis hakim bisa mengambil keputusan yang terbaik.

Edhy juga meminta doa kepada seluruh masyarakat agar persidangan selanjutnya bisa berjalan lancar.

Dalam dakwaannya, Edhy Prabowo menerima suap dari para eksportir melalui stafnya yang bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Fawih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Melalui anak buahnya itu, Edhy menerima suap Rp1,126 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama.

Tak hanya itu, ia juga menerima suap dari Suharjito dan eskportir lainnya sebanyak Rp24,6 miliar.

Pemberian suap tersebut diberikan kepada Edhy setelah ia mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia.

Sementara itu, suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri ditujukan untuk mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster.(*)

# INDONESIA UPDATE # ekspor benih lobster # Edhy Prabowo # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Videografer: Radifan Setiawan
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved