Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Terdeteksi di Jerman, Jozeph Paul Zhang akan Dijemput Paksa, Tinggal Tunggu Red Notice

Kamis, 22 April 2021 05:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono kini telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.

Polri membuka peluang untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

Diketahui, pemilik nama asli alias Shindy Paul Soerjomoelyono itu sempat terdeteksi berada di Jerman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono bisa saja dideportasi oleh Pemerintah Jerman.

Baca: Jozeph Paul Zhang Disebut Punya Gelar Pendeta, PGI Meragukannya dan Minta Tak Terprovokasi

Namun, semua menunggu terbitnya red notice dari Interpol di Perancis.

Terkini, penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dikutip dari Tribunnews.com, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan Jozeph Paul Zhang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 April 2021 kemarin.

Penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi pelaku yang diketahui berada di Jerman.

Baca: DPO dan Diburu Interpol, Jozeph Paul Zhang Mengaku Sudah Tak Lagi WNI: Jangan Bahas Ini Lagi!

Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.

Diketahui hingga kini Jozeph masih berstatus WNI.

Hal tersebut berdasarkan data yang diterima Polri bahwa sejak 2017 tidak ada WNI yang mencabut kewarganegaraannya.

"Ada kemungkinan (deportasi). Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar dia.

Usai deportasi, nantinya pelaku baru bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka, pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tribun-video.com/ Tribunnews)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Jemput Jozeph Paul Zhang ke Berlin, Statusnya Kini Tersangka Penodaan Agama

# red notice # Jozeph Paul Zhang # penistaan agama # mengaku nabi # Jerman # daftar pencarian orang (DPO)

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved