Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Masa PPKM Mikro, Masyarakat Diwajibkan Bawa Dokumen Perjalanan saat Bepergian ke Luar Daerah

Rabu, 21 April 2021 09:22 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selama masa PPKM skala mikro, pemerintah mewajibkan masyarakat di wilayah tersebut untuk membawa dokumen administrasi perjalanan.

Hal tersebut wajib dilaksanakan saat hendak bepergian ke luar daerah.

Aturan tersebut berlaku selama masa PPKM mikro jilid 6, yakni 20 April - 3 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam poin 14 huruf c Inmendagri, Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal, mengatakan, dokumen administrasi pejalanan wajib dimiliki.

Bagi warga yang hendak bepergian antar kabupaten atau kota, dan provinsi.

Hal itu sesuai dengan arahan Kemendagri. Dokumen disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah hingga ke tingkat desa.

"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Baca: Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Mikro hingga 3 Mei 2021 karena Dinilai Efektif Tekan Covid-19

Dikutip dari Kompas.com, Syafrizal menuturkan, Pemda akan menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria.

Misalnya orang sakit atau pun melahirkan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen itu, dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.

Diwajibkan membawa KTP elektronik, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan, atau dokter.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administratif perjalanan.

"Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal.

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, lanjut Syafrizal, akan dilakukan pengecekan dokumen di titik-titik perbatasan daerah.

Baca: Jangka Waktu PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Wilayah Pemberlakuan Juga Diperluas

Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.

Dan akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerahnya.

Adapun PPKM mikro jilid 6 diperpanjang 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021.

Selain diperpanjang, kebijakan tersebut juga diperluas di lima provinsi.

Di antaranya Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan di 20 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan.

Kemudian Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

(Tribun-video.com/Kompas.com)

# Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) # PPKM Mikro # PPKM # Covid-19 # Dokumen # perjalanan

Baca berita lainnya terkait PPKM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dokumen Administrasi Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved