Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Daerah

Terancam 2 Tahun Penjara, Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 17 April 2021 18:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, PALEMBANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS, sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).

Ivan mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.

Baca: Istri Penganiaya Perawat di Palembang Sempat Tulis Cacian di Medsos, Kini Turut Minta Maaf

Baca: Terancam 2 Tahun Penjara, Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Ditangkap Tanpa Perlawanan

JT langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.

"Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV," ujarnya.

JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 wIB.

Saat ditangkap, tersangka tak melawan.

Petugas langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

# Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya # Sosok JT Penganiaya Perawat RS Siloam # penganiayaan perawat # Palembang

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved