Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Nadiem: Ada Mispersepsi PP 57/2021 Tiadakan Matkul Pancasila dan Bahasa Indonesia

Jumat, 16 April 2021 23:24 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan ada mispersepsi di masyarakat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Menurut Nadiem, ada masyarakat yang menganggap PP ini tidak lagi meniadakan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

"Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ujar Nadiem dalam cuplikan video yang disiarkan Kemendikbud, Jumat (16/4/2021).

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim: Vaksinasi Diprioritaskan untuk Guru PAUD, SD, dan SLB Dulu

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Bidik Vaksin 5 Juta Guru Selesai di Akhir Juni

Menurut Nadiem, tidak ada maksud dari pemerintah khususnya Kemendikbud untuk mengubah mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Nadiem menjelaskan PP tersebut merujuk pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib muatan kurikulum wajib.

"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya," tutur Nadiem.

Seperti diketahui, Kemendikbud bakal mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).(*)

# Nadiem Makarim # Mendikbud # PP 57/2021

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Fahdi Fahlevi
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Nadiem Makarim   #Mendikbud   #PP 57/2021

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved