Terkini Nasional
Seperti Ayahnya, Anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Juga Hanya Bungkam saat Ditahan KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya juga menahan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, Jumat (9/4/2021).
Andri adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"AW (Andri Wibawa) ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ghufron bilang bahwa Andri Wibawa ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.
Baca: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bungkam dan Menunduk
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 , Andri Wibawa akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Begitu selesai konferensi pers, Andri muncul dari dalam gedung dwiwarna KPK untuk menaiki mobil tahanan.
Namun setelah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol, Andrj bungkam.
Hal yang ditampilkan Andri sama seperti Aa Umbara ketika ditahan KPK. Pada hari yang sama, KPK telah menahan Aa Umbara. Ketika ditahan Umbara memilih diam.
Harusnya, Andri Wibawa dan Aa Umbara dijadwalkan ditahan oleh KPK pada 1 April 2021 berbarengan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan.
Baca: KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya, Keduanya Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Akan tetapi, KPK mengatakan Andri Wibawa dan Aa Umbara tidak bisa hadir karena sakit.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) anak Aa Umbara, dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Baca: Geledah Kantor Dinas Pemkab Bandung Barat, KPK Angkut Bukti Korupsi Aa Umbara
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Baca: Terjerat Korupsi Bansos Covid 19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara & Anaknya Kompak Beralasan Sakit
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (*)
Baca juga berita lain tentang Aa Umbara Ditangkap KPK di sini
# Bupati Bandung Barat # Bandung Barat # Aa Umbara # korupsi # KPK # Komisi Pemberantasan Korupsi # Andri Wibawa # Covid-19
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
9 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
15 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Kabar Selebriti
Dilantik Langsung oleh Jeje Govinda, Intip Potret Syahnaz Sadiqah Dilantik Jadi Ketua TP PKK KBB
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.