TERKINI NASIONAL
Geledah Kantor Dinas Pemkab Bandung Barat, KPK Angkut Bukti Korupsi Aa Umbara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bandung Barat pada Selasa (6/4/2021) kemarin.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Adapun dua lokasi yang digeledah yaitu kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Bandung Barat dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat.
"Di 2 lokasi tersebut, ditemukan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Ali mengatakan, bukti-bukti tersebut akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Baca: Terjerat Korupsi Bansos Covid 19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara & Anaknya Kompak Beralasan Sakit
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Baca: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket
pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.(*)
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Aa Umbara # Bandung Barat
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com
Viral di Medsos
Viral Guru Biologi di Bandung Beri Tugas Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian, Berujung Minta Maaf
Rabu, 30 April 2025
SHOPPING LIVE UPDATE
Pesona Syahnaz Sadiqah Jadi Istri Bupati Bandung Barat, Tampil Anggun Berkebaya di Hari Kartini
Rabu, 23 April 2025
Kabar Selebriti
Gaya Jeje Govinda Bertugas Jadi Bupati Bandung Barat Disorot, Blusukan Tinjau Sekolah Ambruk
Selasa, 22 April 2025
Kabar Selebriti
Kini Jadi Ibu Bupati, Gaya Syahnaz saat Rayakan Lebaran Bareng Warga Disorot, Tampil Sederhana
Jumat, 4 April 2025
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.