Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Kamis, 1 April 2021 21:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/4/2021).

Aa Umbara ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, KPK juga menetapkan anak Aa Umbara yang bernama Andri Wibawa sebagai tersangka.

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang bernama M Totoh Gunawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

KPK meningkatkan status Bupati Bandung Barat tersebut menjadi tersangka seusai melakukan proses penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut, KPK telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi yang merupakan ASN di Pemkab Bandung Barat.

Alexander menuturkan, KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Maret 2021.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Kamis (1/4/2021).

Alexander mengungkapkan, dalam rekonstruksi perkara disebutkan, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19.

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Alexander menyebut, pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Baca: Profil Hengky Kurniawan - Aktor dan Politisi yang Menjabat Wakil Bupati Bandung Barat sejak 2018

Baca: Meski Kenakan Rompi Orange KPK, Bupati Bandung Barat Tetap Tersenyum

Dalam pertemuannya bersama Totoh, Aa Umbara membahas mengenai keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi satu di antara penyedia pengadaan paket sembako di Dinsos Kabupaten Bandung Barat.

Alexander menyebut, Aa Umbara mendapat komitmen fee sebesar 6% dari proyek tersebut.

Aa Umbara kemudian memerintahkan Kadinsos dan Kepala Unite Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai satu di antara penyedia pengadaan paket sembako.

Anak Aa Umbara, Andri kemudian ikut terlibat dalam proyek pengadaan sembako dan menjadi penyedia sembako pada Mei 2020.

Kemudian pada April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial bahan pangan dengan dua jenis paket di Bandung Barat.

Dua tersebut yakni Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar

Dari pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara mendapatkan fee sebesar Rp1 miliar.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alex.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.(*)

# Bupati Bandung Barat # Aa Umbara # bansos covid-19 # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Bupati Aa Umbara dan Anak Tersangka Pengadaan Barang Terkait Covid-19

Baca berita terkait di sini

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved