Minggu, 19 April 2026

Tribunnews Update

Pengakuan NM, Muncikari 3 Gadis yang Kerap Dibayar Pakai Dolar AS, Ternyata Tak Pernah Tawarkan PSK

Rabu, 7 April 2021 11:53 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita berinisial NM diringkus polisi lantaran diduga menjadi muncikari prostitusi online di Kota Mataram.

Ia diduga bukan muncikari sembarangan, lantaran NM mengaku kerap dibayar dengan dolar Amerika dalam prostitusi yang ia jalankan.

Ditambah lagi, NM mengaku tidak pernah menawarkan anak buahnya, melainkan pelanggan yang meminta dicarikan gadis untuk menemaninya.

Baca: Pasar Esek-esek di Surabaya & Bali Sepi, Muncikari ini Pindah ke Mataram, Layani 37 Pelanggan

Muncikari NM (27) merupakan warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, ia diringkus polisi di sebuah hotel Kota Mataram, Senin (29/3/2021) dini hari.

Dikutip dari TribunLombok.com, dalam sesi keterangan pers, Senin (5/4/2021) NM hanya tertunduk di depan petugas.

NM mengaku memiliki 3 anak buah yang masih gadis untuk menjadi PSK.

Dalam menjalankan prostitusi itu, ia menyebut tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan.

Melainkan ketigas PSK yang bekerja bersamanya itu dipesan secara langsung oleh orang-orang yang ia kenal.

”Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya. Minta dicarikan orang. Itu saja,’’ katanya, singkat.

Baca: Polresta Mataram Bongkar Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Capai Rp3,5 Juta

Sambil terbata, NM juga mengaku tidak ada pejabat yang memesan kepadanya.

Ia mengatakan, ketiga gadis PSK itu dipasangi tarif masing-masing Rp3,5 juta untuk sekali kencan singkat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam kesempatan yang sama mengungkapkan prostitusi ini juga kerap melakukan transaksi dengan dolar AS.

Ia menyebut, tiga PSK yang disediakan MN kerap menerima bayaran Dolar Amerika jika dibawa ke luar daerah.

”Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai mucikari mendapat USD 400.

Baca: Warung Sabu Milik Emak-emak Terbongkar, Polresta Mataram Temukan Uang Rp50 Juta

Sedangkan perempuan atau korban mendapat bayaran USD 500. Itu untuk sehari," terang Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4/2021).

Dengan keterangan saksi serta bukti yang didapati petugas, NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga menyediakan layanan prostitusi sehingga melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara. (Tribun-video.com/Tribunlombok.com)

Baca juga berita lain tentang prostitusi di Mataram di sini

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polresta Mataram Bongkar Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Rp 3,5 Juta

# Dolar AS # muncikari # prostitusi online # prostitusi # Mataram

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved