Terkini Metropolitan
Terduga Teroris Condet eks Anggota Divisi Jihad FPI, Aziz Yanuar: Itu Oknum
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab sekaligus mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar kembali menolak terduga teroris di Condet Husen Hasny alias HH dikaitkan dengan FPI.
Dia membenarkan HH yang diamankan Tim Densus 88 Antiteror pada Senin (29/3/2021) menjabat Sekretaris bidang Jihad DPW FPI Jakarta Timur periode 2015-2020 tapi dipecat pada tahun 2017.
Namun Aziz membantah bila aktivitas Divisi Jihad yang diikuti HH terkait terorisme, menurutnya Divisi FPI tersebut menitikberatkan pada amar makruf nahi mungkar sesuai agama Islam.
"Enggak ada (mengajarkan teroris). Jihad itu kan pengertiannya luas, dan menurut FPI jihad itu melakukan kebaikan semaksimal kita dan mencegah kemungkaran semaksimal kita," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Dia mencontohkan kegiatan yang dilakukan Divisi Jihad FPI sewaktu masih aktif sebagai organisasi di antaranya membantu korban bencana dan warga mengalami kesusahan lainnya.
Baca: Terduga Teroris di Condet Mengaku sebagai Anggota FPI, Aziz Yanuar: Sudah Dipecat FPI Sejak 2017
Baca: Tersangka Teroris Condet dan Bekasi Berencana Rakit 100 Bom Low Hingga High Explosive di Rumah
Meski tidak gamblang merinci alasan HH dipecat pada tahun 2017 silam, menurutnya HH yang di rumahnya ditemukan bahan peledak dipecat karena melakukan perbuatan melenceng dari FPI.
"Masalah penyimpangan itu adalah oknum, dan itu sudah kita keluarkan. Itu (penangkapan HH sebagai terduga teroris) tidak bisa dikaitkan dengan FPI karena FPI sudah bubar. Kedua yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari FPI karena memang bermasalah," ujarnya.
Perihal pernyataan terduga Bambang Setiono alias BS (43), terduga teroris di Bekasi yang mengaku hendak melakukan aksi teror di SPBU dengan tuntutan membebaskan Rizieq Shihab.
Aziz menilai pernyataan tersebut dilontarkan guna memperkeruh proses peradilan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Memang itu yang mereka mau, mereka mau mengait-ngaitkan supaya gaduh dan heboh. Dan kita tidak terpengaruh dengan tindakan itu. Kita tidak mengambil tindakan hukum, biarkan saja. Karena kan tidak ada peristiwa hukum juga," tuturnya. (*)
# Rizieq Shihab # Pengadilan Negeri Jakarta Timur # Aziz Yanuar # terduga teroris # FPI
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
FPI Dibubarkan! Habib Rizieq Minta Pemerintah Juga Bubarkan Ormas Preman yang Meresahkan
7 hari lalu
Terkini Nasional
Sindiran Habib Rizieq! Sebut Pemerintah Tak Berani Bubarkan Ormas "Preman": Pembinanya Aja Pejabat
7 hari lalu
Tribunnews Update
Habib Rizieq Buka-bukaan soal Ormas, Duga Pemerintah Tak Berani Bubarkan: Pembinanya Aja Pejabat
Selasa, 6 Mei 2025
Regional
Dinilai sebagai Provokator, Warga Banyumas Lakukan Demo! Tuntut Rizieq Shihab Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 18 April 2025
Live Update
Warga Kampung Cicubung Tasikmalaya Heboh, Densus 88 Antiteror Tiba-tiba Tangkap Pria Terduga Teroris
Kamis, 6 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.