Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Terduga Teroris Condet eks Anggota Divisi Jihad FPI, Aziz Yanuar: Itu Oknum

Rabu, 7 April 2021 07:27 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab sekaligus mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar kembali menolak terduga teroris di Condet Husen Hasny alias HH dikaitkan dengan FPI.

Dia membenarkan HH yang diamankan Tim Densus 88 Antiteror pada Senin (29/3/2021) menjabat Sekretaris bidang Jihad DPW FPI Jakarta Timur periode 2015-2020 tapi dipecat pada tahun 2017.

Namun Aziz membantah bila aktivitas Divisi Jihad yang diikuti HH terkait terorisme, menurutnya Divisi FPI tersebut menitikberatkan pada amar makruf nahi mungkar sesuai agama Islam.

"Enggak ada (mengajarkan teroris). Jihad itu kan pengertiannya luas, dan menurut FPI jihad itu melakukan kebaikan semaksimal kita dan mencegah kemungkaran semaksimal kita," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Dia mencontohkan kegiatan yang dilakukan Divisi Jihad FPI sewaktu masih aktif sebagai organisasi di antaranya membantu korban bencana dan warga mengalami kesusahan lainnya.

Baca: Terduga Teroris di Condet Mengaku sebagai Anggota FPI, Aziz Yanuar: Sudah Dipecat FPI Sejak 2017

Baca: Tersangka Teroris Condet dan Bekasi Berencana Rakit 100 Bom Low Hingga High Explosive di Rumah

Meski tidak gamblang merinci alasan HH dipecat pada tahun 2017 silam, menurutnya HH yang di rumahnya ditemukan bahan peledak dipecat karena melakukan perbuatan melenceng dari FPI.

"Masalah penyimpangan itu adalah oknum, dan itu sudah kita keluarkan. Itu (penangkapan HH sebagai terduga teroris) tidak bisa dikaitkan dengan FPI karena FPI sudah bubar. Kedua yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari FPI karena memang bermasalah," ujarnya.

Perihal pernyataan terduga Bambang Setiono alias BS (43), terduga teroris di Bekasi yang mengaku hendak melakukan aksi teror di SPBU dengan tuntutan membebaskan Rizieq Shihab.

Aziz menilai pernyataan tersebut dilontarkan guna memperkeruh proses peradilan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Memang itu yang mereka mau, mereka mau mengait-ngaitkan supaya gaduh dan heboh. Dan kita tidak terpengaruh dengan tindakan itu. Kita tidak mengambil tindakan hukum, biarkan saja. Karena kan tidak ada peristiwa hukum juga," tuturnya. (*)

# Rizieq Shihab # Pengadilan Negeri Jakarta Timur # Aziz Yanuar # terduga teroris # FPI 

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved