TRIBUNNEWS UPDATE
Para Buruh akan Kembali Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja, Minta THR Tahun Ini Tak Dicicil
TRIBUN-VIDEO.COM - Para serikat buruh akan kembali melanjutkan aksi menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aksi dilakukan dengan melakukan demo besar-besaran di lebih dari 1.000 perusahaan di Indonesia.
Aksi akan dilakukan Senin, 12 April 2021 mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan demo tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.
Secara rinci aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan Omnibus Law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau wali kota di daerahnya masing-masing," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Baca: Demo Buruh: 1000 Surat Simbol Penolakan UU Cipta Kerja Ditujukan ke Kementerian Tenaga Kerja
Tuntutannya meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan.
Selain itu, meminta ketentuan pembayaran upah minimum sektoral kabupaten atau kota tetap berlaku di 2021.
Serta, meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak dicicil pada tahun ini.
Menurut Said, demo akan diikuti buruh di lebih 1.000 perusahaan dari berbagai sektor industri, mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.
"Sangat meluas aksi yang kita rencanakan di 12 April ini. Dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang," imbuhnya.
Baca: Buruh Gelar Demo di Kantor Kemenaker, Kritik Pemerintah dengan 1000 Surat Penolakan UU Cipta Kerja
Dia memastikan, aksi akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan.
Beberapa buruh perusahaan juga akan melakukan aksi, di mana mereka tidak akan keluar dari lingkungan pabrik.
Batas melakukan aksi hingga pagar pabrik, di mana buruh akan membentangkan spanduk atau poster terkait tuntutan mereka.
"Ukurannya adalah pagar pabrik. Begitu masuk pagar pabrik kan itu berlaku protokol kesehatan, dengan demikian tidak ada alasan pelarangan ketika para buruh menggunakan hak konstitusionalnya, " jelas dia.(Tribun-video.com/ Kompas.com)
# demo buruh # buruh # Omnibus Law Cipta Kerja # UU Cipta Kerja # Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca berita lainnya terkait demo buruh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Senin Depan, Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sosok yang Sandera Intel saat Aksi May Day di Semarang Diburu Polisi, Identitas Belum Diketahui
7 hari lalu
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Buruh Harian ‘Nyambi’ Kurir Narkoba di Bengkulu, Polisi Sita Barbuk 54 Paket Sabu 57 Gram
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
AJI Kecam Keras Aksi Polisi Banting Jurnalis Tempo saat Liput Demo Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.