Kamis, 15 Mei 2025

Gugatan Harta Gono-gini Tsania Marwa sudah Diputuskan, Atalarik Syach Akan Bicara Putusan Pengadilan

Senin, 5 April 2021 17:17 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Perkara gugatan harta gono-gini yang diajukan Tsania Marwa terhadap Atalarik Syach dikabarkan sudah diputuskan hakim.

Apa hasil putusan perkara tersebut, bintang sinetron Atalarik Syach baru akan bicara dan menjelaskannya, Senin (5/4/2021) ini.

Atalarik Syach akan bicara terkait harta gono-gini yang digugat Tsania Marwa ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rencananya, Atalarik Syach akan menjelaskan hasil putusan pengadilan agama terkait harta gono-gini itu, Senin siang ini.

Atalarik Syach dijadwalkan hadir dan menjelaskan sendiri putusan pengadilan tentang perkara hartanya tersebut.

"Sehubungan dengan hasil sidang putusan harta gono gini, Atalarik Syach akan bicara," kata informasi yang diperoleh wartawan, Minggu (4/4/2021).

Baca: Tsania Marwa Menangkan Hak Asuh Anak, Atalarik Syach Disebut Tidak Ada Itikad Baik Serahkan Anak

Atalarik Syach akan bicara soal harta gono-gininya dengan Tsania Marwa di salah satu restoran di Jalan Veteran Bintaro, Tangerang Selatan.

Setelah bercerai dan berebutan hak asuh anak, Tsania Marwa menggugat Atalarik Syach terkait harta gono-gini.

Saat memeriksa rumah Tsania Marwa, pihak Atalarik Syah meminta barang-barang pribadi mantan istrinya tersebut untuk dikembalikan.

Barang-barang tersebut adalah hadiah dan seserahan sebelum Atalarik Syach dan Tsania Marwa menikah.

Herdiyan Saksono, kuasa hukum Tsania Marwa, mengatakan, dalam gugatan harta itu tertulis harta bersama, bukan hadiah pemberian yang sudah menjadi harta pribadi.

Atalarik Syach disebutkan meminta kembali barang pemberiannya ke Tsania Marwa seperti jam tangan Rolex dan Hermes hingga cincin tabur gelang kroncong.

Baca: Sedang Proses Gugatan Harta Gono Gini, Atalarik Syach Minta Barang Seserahan Dikembalikan

Menurut Herdiyan Saksono, apabila Atalarik Syach ingin menuntut barang pribadi Tsania Marwa bukan dalam gugatan harta gono gini.

Ia meminta Atalarik Syach menyerahkan somasi atau gugatan terkait harta pribadi yang ingin diminta.

Beberapa waktu lalu Pengadilan Agama Jakarta Barat diminta mewakili Pengadilan Agama Cibinong untuk memeriksa rumah Tsania Marwa.

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian sidang gugatan harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa sejak 2020.

Saat memeriksa rumah Tsania Marwa, kuasa hukum Atalarik Syach menuntut agar Tsania mengembalikan beberapa hadiah pemberian Atalarik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gugatan Harta Gono Gini Tsania Marwa Sudah Diputuskan Hakim, Atalarik Syach Akan Jelaskan Siang Ini

# Tsania Marwa # Atalarik Syach # Pengadilan Agama Cibinong

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved