Rabu, 5 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ketahuan Selingkuh, Sopir Taksol di Sumsel Minta Maaf, Menangis Sambil Cium Kaki dan Tangan Istrinya

Jumat, 2 April 2021 22:39 WIB
Sriwijaya Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah dilaporkan hilang hingga ketahuan selingkuh, seorang sopir taksi online di Sumatera Selatan meminta maaf dan mengaku salah kepada istrinya.

Sambil menangis, pria itu meminta maaf dengan mencium kaki dan tangan istrinya.

Namun, sang istri mengaku sudah terlanjur sakit hati dengan perbuatan suaminya itu.

Sopir taksi online itu bernama Epan Tarnando, tega berbohong dan menyelingkuhi istrinya, Sekar Hasri (25).

Setelah perselingkuhannya terbongkar, pria 30 tahun itu kemudian meminta maaf kepada sang istri.

Bahkan, Epan menyampaikan permintaan maafnya sambil menangis dan mencium kaki serta tangan istrinya.

Namun, dalam pengakuan Sekar saat dihubungi, Jumat (2/4/2021), ia telah menutup pintu maafnya untuk Epan.

Baca: HOT TOPIC: Fakta-fakta Oknum Polwan Digerebek Ngamar dengan Senior, Suami: Nikahi Ojo Selingkuh Wae

"Dia kemarin minta maaf. Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya. Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," kata Sekar, Jumat (2/4/2021) saat dihubungi Sripoku.com.

Dikutip dari Sripoku.com, wanita 25 tahun terlanjur merasakan sakit hati setelah tahu kenyataan bahwa suaminya itu berselingkuh.

Ia mengaku, rasa sakit seusai melahirkan anak keduanya bahkan belum hilang. Namun, kini dirinya harus merasakan kenyataan pahit, sang suami bermain api di belakangnya.

Setelah perselingkuhan Epan terbongkar, Sekar Hasri resmi melaporkan Epan Tarnando ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (1/4/2021) malam.

Baca: Dilaporkan Hilang, Driver Taksol Ditemukan Bersama Selingkuhan, Bohong ke Ortu Sudah Menikah

Suami dan selingkuhannya, Melisa, dilaporkannya atas kasus perzinaan.

"Ya sudah dilaporkan kemarin. Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus," kata Sekar.

Terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, mengatakan terlapor, Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman pidana melanggar pasal 284 KUHP.

"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, Jumat (2/4/2021).

Keduanya terancam hukuman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara. (Tribun-video.com/Sripoku.com)

# sopir taksi online # Sumatera Selatan # driver taksi online selingkuh # selingkuh # menangis

Baca berita lainnya terkait perselingkuhan

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Epan Minta Maaf, Sambil Menangis Cium Kaki dan Tangan Istrinya, Sekar : Hati Saya Sakit

Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Sriwijaya Post

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved