Kamis, 16 April 2026

LIVE UPDATE

LIVE UPDATE: Kampus Gunadarma Buka Suara terkait Nilai Akademis ZA Penyerang Mabes Polri

Kamis, 1 April 2021 21:47 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUN-VIDEO.COM, BEJI – Pihak Universitas Gunadarma Depok, mengakui bahwa pelaku penyerangan Mabes Polri yang mana seorang wanita berinisial ZA (25), pernah mengenyam pendidikan di kampusnya selama empat semester.

Bahkan, selama empat semester berkuliah di Gunadarma, ZA memiliki nilai akademis yang cukup baik.

Hal ini diungkapkan oleh Wadek III Fakultas Ekonomi, Budi Prijanto,saat menggelar konferensi pers di Fakultas Kedokteran Universitas Gunadarma, Kemiri Muka, Beji.

“Dari track record akademis, kami alhamdulillah memiliki data dan dengan mudah mendapatkannya. Yang bersangkutan dari sisi akademis mempunyai prestasi akademis yang baik selama empat semester,” tutur Budi pada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Kendati demikian, Budi mengatakan pihaknya tidak bisa membeberkan nilai ZA selama kuliah secara gamblang dan detail.

“Saya tidak akan detail bicara soal nilainya, tapi secara akademik memang baik,” ungkapnya.

Baca: LIVE UPDATE: Mabes Polri Akui Kebobolan ZA Bawa Pistol, Brigjen Rusdi: Kenyataannya Memang Lolos

Baca: Tanggapi Aksi Terorisme di Indonesia, Moeldoko: Tidak Ada Tempat Sembunyi Bagi Teroris

“Kalau gak salah IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) sementara sekitar 3,2 atau 3,1,” timpalnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Irwan Bastian, menegaskan, ZA memang pernah mengenyam pendidikan di kampus Gunadarma Depok.

Namun tak berlangsung lama, Irwan mengatakan ZA hanya mengenyam pendidikan kurang lebih selama empat semester.

“Siang ini kami memberikan keterangan yg berkaitan dengan kejadian di Mabes Polri, khususnya mengenai pelaku yang kemarin. Saudari berinisial ZA memang benar pernah kuliah di Gunadarma hanya saja keaktifan yang bersangkutan hanya sampai semester empat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irwan menuturkan bahwa ZA berstatus angkatan masuk tahun 2013 silam.

“Jadi yang bersangkutan itu masuk tahun 2013. Kemudian semester lima dan seterusnya tidak aktif, artinya sesuai aturan yang berlaku di Gunadarma bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi mahasiswa Gunadarma sesuai aturan yang berlaku di Gunadarma,” pungkasnya. (*)

# Mabes Polri # penyerangan # Universitas Gunadarma

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved