Minggu, 19 April 2026

LIVE UPDATE

LIVE UPDATE: Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bogor Kota, Barang Bukti 1,2 Kg Tembakau Gorila

Kamis, 1 April 2021 17:25 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUN-VIDEO.COM, BOGOR TENGAH -  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap IN (19) Warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

IN ditangkap nersama rekannya HS (20) saat akan melakukan transaksi narkoba jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis.

Keduanya ditangkap pada 15 Maret 2021 dengan barangbukti dua bungkus 1230 gram tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo pelaku mendapatkan narkoba tersebut dengan membeli secara online.

"Modus yang digunakan pada umumnya adalah menggunakan sistem tempel dari bandar besar di bandar kecil hafalkan titiknya kemudian ketika para pengguna membeli lewat handphone kemudian di share lok gitunya lokasinya dimana untuk menggambil barang tersebut," katanya.

Baca: Kosan Jadi Lokasi Produksi Narkoba, Polisi Temukan 5 kilogram Tembakau Gorila Siap Edar

Baca: Polres Cimahi Ungkap Sindikat Ganja Sintetis, Disebut 10x Lebih Berbahaya dari Tembakau Gorila

Selain menangkap IN dan HS, selama bulan Maret polisi juga menangkap 19 tersangka lainnya yakni CP (49), RS (24), FN (22) LP (30), WI (48) AA (29), FM (21), AN (20), ST (42), YF (39) TM (29) EJ (34), RP (24), SH (21), NP (29), FS (36), HA ( 35), LD (27) NS (22).

Dari pengungkapan 16 kasus peredaran narkoba selama di bulan Maret 2021 ini polisi menangkap 21 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 94 paket sabu seberat 220 gram kemudian 11 paket ganja dengan berat 280 gram, kemudian 84 paket gorilla dengan berat 1,6 kilogram.

Atas perbutaannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman para pelaku pengedar narkoba ini ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Ini menjadi komitmen kami untuk tetap menjauhkan masyarakat di Kota Bogor ini dari narkoba terlebih dimasa pandemi ini ternyata di masa pandemi ini tidak menutup mengurangi peredaran narkoba," katanya. (*)

# Kota Bogor # Polresta Bogor Kota # tembakau gorila # tembakau sintetis

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved