Jumat, 10 April 2026

Terkini Daerah

Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran pada 2021, Pengusaha Bus AKAP Terancam Gulung Tikar

Selasa, 30 Maret 2021 18:09 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan pernyataan larangan mudik Lebaran 1443 H.

Kebijakan larangan mudik ditahun 2021 ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona meski sebagian masyarakat sudah melakukan vaksinasi.

Meski bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah masih dua pekan lagi, para pengusaha bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah merasakan dampaknya.

Baca: Perwakilan Bus ALS Padang Tanggapi Larangan Mudik Lebaran, Ismail: Kami Pengusaha Menolak

Wakil Pengelola Terminal Bayangan Parung, Kabupaten Bogor, Dimong mengatakan bahwa saat ini jumlah pemesan tiket mengalami penurunan drastis.

"Dampak larangan mudik sekarang ini sudah mulai terasa. Biasanya, penumpang itu setiap hari selalu ada. Sekarang itu bus kosong saja dari malam," ujarnya, Selasa (30/3/2021).

Lebih lanjut, Dimong menjelaskan bahwa saat ini penumpang AKAP yang berpegian jumlahnya terhitung.

"Tapi ya tetap ada juga sih. Paling 10 orang yang menggunakan jasa bus. Dari sekian persen kursi ya hanya 10 penumpang. Penumpang itu kebanyakan AKAP," jelasnya.

"Sebelum ada larangam mudik, penumpang normal. Setiap bus pasti ada penumpangnya, minimal itu 5 kursi kita bawa ya," tambahnya.

Dengan adanya larangan mudik, Dimong mengeaskan banyak pengusaha bus AKAP yang melelang kendaranya.

Baca: Larangan Mudik dan Cuti Bersama Lebaran Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021

"Untuk armada bus banyak yang menganggur, bahkan sampai ada yang sampai dilelang. Tapi kan aturannya gini, kalau memang AKAP tidak boleh, mobil pribadi boleh tidak? Itu yang menjadi pertanyaan," tegasnya.

Dimong membeberkan bahwa sebenarnya berpergian menggunakan AKAP dapat dikoordinir dengan baik.

"Justru kalau pakai AKAP, satu titik terkoordinir. Kalau pribadi pasti kan tidak terkoordinir. Tiba-tiba masuk Jawa Tengah, Jawa Timur, gitu. Kalau memang AKAP tidak boleh, kendaraan pribadi juga harus tidak boleh. Stasiun kereta api juga tidak boleh," paparnya.

Aturan larangan mudik ini menurut Dimong sangat merugikan pengusaha AKAP.

"Pengusaha AKAP sangat merasa dirugikan kalau sampai tidak ada mudik ini, berapa PO yang harus gulung tikar. Mereka dari sekian ratus unit, paling yang beroperasi empat unit," jelasnya.

Baca: Menkes Budi Beberkan Alasan Larangan Mudik Lebaran 2021, Singgung Mutasi Virus Corona dari Inggris

Selain itu, Dimong menyarankan agar pemangku kebijakan dapat memberikan solusi yang tepat dan tidak merugikan masyarakat.

"Kalau kita ini AKAP ya sebenarnya simple, mudik ya mudik saja. Tapi peraturan di dalam bus itu diperketat. Misal dua kursi untuk satu orang. Contohnya, di stasiun ada tes swab dan lain-lain, kenapa di terminal tidak? Dari sekian persen orang yang sudah di vaksin, boleh dong mudik," tandasnya. (*)

Baca juga berita lain tentang larangan mudik lebaran di sini

# larangan mudik # Lebaran # virus corona # Covid-19 # Bus AKAP # Idul Fitri 2021

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved