Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Tinggalkan Pengadilan, Rizieq Shihab Lempar Senyum dan Lambaikan Tangan

Jumat, 26 Maret 2021 20:31 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah selesai menjalani proses persidangan perdana secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, jalannya persidangan hari ini selesai sekitar pukul 17.30 WIB. Sedangkan, Rizieq meninggalkan gedung pengadilan 10 menit setelahnya.

Rizieq Shihab meninggalkan pengadilan menggunakan minibus bertuliskan 'Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur' berwarna hijau tua.

Di dalam kendaraan tersebut, terpantau ada beberapa terdakwa lain yang menggunakan pakaian muslim putih lengkap dengan sorban di kelapa serupa dengan Rizieq Shihab.

Saat meninggalkan pengadilan, terlihat Rizieq Shihab dan beberapa terdakwa lainnya melambaikan tangan ke arah awak media yang berjajar di depan pintu gerbang PN Jaktim.

Baca: Sidang Rizieq Shihab Kembali Tuai Kerumunan, Polisi Sebut Ada Potensi untuk Digelar Online Lagi

Dirinya juga menyempatkan diri untuk melontarkan senyum sumringah kepada awak media.

Minibus yang membawa Rizieq Shihab itu dikawal ketat pihak kepolisian, setidaknya ada sekitar 4 unit mobil polisi serta 2 unit motor patroli polisi.

Saat minibus tersebut keluar, terpantau di depan gerbang keluar PN Jakarta Timur pihak aparat keamanan gabungan merapatkan barisan membentuk blokade jalur keluar kendaraan.

Akibatnya, lalu lintas dari jalan Penggilingan ke arah Cakung, tepatnya di depan jalan Sumarno Jakarta Timur tersendat.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Baca: Mengaku Jadi Target Operasi Intelijen Berskala Besa, Rizieq Shihab: Rezim Dzalim, Dungu dan Pandir

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Baca: Habib Rizieq Shihab Bacakan Eksespi, Sebut Ada Tujuan Jahat untuk Habisi Saya dan Kawan-kawannya

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu. (*)

Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved