Selasa, 14 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Stafnya, Kepala BPPBJ DKI Dinonaktifkan Anies Baswedan

Kamis, 25 Maret 2021 20:55 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.

Blessmiyanda dinonaktifkan karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap stafnya.

Saat ini, Blessmiyanda tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta.

Mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual ini turut disoroti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari TribunJakarta, Kamis (25/3), Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum.

Hal ini lantaran pemeriksaan oleh Inspektorat terbatas.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya.

Baca: Seorang Bos Lakukan Pelecehan Seksual pada Karyawatinya Setiap Hari, Mengaku Jadi Ahli Spirtual

Edwin menilai, apabila kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum maka akan memberikan efek jera pada pelaku.

Di samping itu, juga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Edwin juga menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini.

Menurutnya, perlindungan ini penting lantaran dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

Baca: 25 Siswa Asrama di Papua Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru, Dilakukan Tiap Piket Malam

Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban.

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," tuturnya.

LPSK mengingatkan adanya kemungkinan ancaman yang diterima korban dan saksi, seperti ancaman terkait karir atau jabatan, selain ancaman fisik maupun hukum.

LPSK berharap, Inspektorat maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan potensi ancaman ini.

Sementara itu, Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan, salah satu materi pemeriksaan terhadap Blessmiyanda adalah soal dugaan pelecehan seksual.

Kendati demikian, Syaefuloh tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait pemeriksaan Blessmiyanda.

(Tribunjakarta.com/ TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dinonaktifkan Anies Lalu Diperiksa Inspektorat, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Terancam Dipolisikan

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved