Kamis, 9 April 2026

GAK RUWET GAK RIBET

Apa Itu Dana Pensiun, Fungsi dan Jenisnya

Kamis, 25 Maret 2021 14:06 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dana pensiun sangat dibutuhkan di masa tua.

Apa itu dana pensiun?

Dikutip dari Kompas.com, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun, termasuk dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.

Dana pensiun berfungsi untuk memberikan jaminan di usia pensiun atau pada saat usia tak lagi produktif untuk bekerja.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun terdiri dari tiga jenis di antaranya:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

Baca: Soal Usulan Dana Pensiun ASN Rp1 Miliar, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Salah Kutip

Baca: Dana Pensiunan PNS akan Menurun Drastis Jika Taspen Dilebur

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Lembaga yang mengelola dana pensiun dan bersifat wajib sesuai UU antara lain BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN, dan PT Asabri (Persero) untuk para purnawirawan TNI-Polri.

Selain itu ada beberapa instansi atau perusahaan yang memberikan manfaat pensiun lain yang dikelola sendiri ataupun melalui lembaga dana pensiun lainnya atau DPPK.

DPPK bersifat sukarela dan biasanya tidak diwajibkan.

Sementara untuk DPLK, proses pendaftarannya cukup mudah, datang ke bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diinginkan, lalu melakukan pendaftaran. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

# dana pensiun # badan hukum # Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya

Baca berita terkait di sini

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Falza Fuadina
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved