Terkini Nasional
Dana Pensiunan PNS akan Menurun Drastis Jika Taspen Dilebur
TRIBUN-VIDEO.COM - Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya.
Walhasil sejumlah pensiunan tak terima menggugat mahkamah konstitusi.
Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit.
"Kalau kerugian-kerugian konkrit berupa bentuk hitungan yang jelas. Sedangkan kerugian tidak konkrit seperti kecemasan dan ketidakpastian," katanya di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp300.000.
Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp4.425.900.
"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp4.425.900 akan berubah menjadi Rp3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegasnya.
Maka dari itu, pensiunan berharap maslaah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara.
Maka dari itu, pensiunan berharap maslaah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara.
"Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan terganntung pemerintah," katanya.
Merunut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029.
"Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real. Kenapa sesuatu yang sudah real di coba di konversi ke sestuatu yang tidak real. Mereka berhak mendpt kepastian, tapi dilanggar makanya diuji. Harapannya dikabulkan ya," jelasnya.
Adapun beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45.
Pasal 28 h ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebahai manusia bermartabat.
Sementara Pasal 34 ayat 2 UUD 45, negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu.
Disisi lain, ia juga menjelaskan Putusan tahun 1998 memperkuat kehadiran PT Taspen yang tertuang dalam 98/PU/15XV/2017 dan keputusan MA Nomor 32P/HUM/2016.
"Jelas menyatakan PT Taspen itu memilkki dasar hukum yang kuat, kalau itu dihilangkan maka kerugian operasional akan hilang," jelasnya. (Kompas.com/Kiki Safitri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?"
Video Production: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Pensiunan PNS di Wilayah Sragen Ditangkap Polisi Buntut Kasus Prostitusi di Wisata Gunung Kemukus
Kamis, 12 Juni 2025
Tribunnews Update
Pensiunan PNS di Sragen Jadi Muncikari Buka Bisnis Prostitusi, Korban Ada yang Masih di Bawah Umur
Kamis, 12 Juni 2025
LIVE UPDATE
Tak Punya Visi-Misi, Eks PNS PUPR Daftar Cabup Jember 2024, Nanang: Disusun bareng Partai Pengusung
Kamis, 30 Mei 2024
TJB Update
SIAP-SIAP! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Mei 2024, Dapat Tunjangan Melimpah, Berikut Ini Rinciannya
Selasa, 30 April 2024
Nasional
Suami Sandra Dewi Merugikan Negara Rp 271 T, Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar
Jumat, 29 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.